• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Awasi Netralistas ASN di Pilkada NTT
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Sabtu, 31/10/2020 •
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton menerima kunjungan Anggota Bawaslu Kota Kupang, 29/7 (Foto: vwb/Asisten Ombudsman RI-NTT)

NTTTERKINI.ID, Kupang - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) ikut melakukan pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di kabupaten Belu, Malaka, TTU, Sabu Raijua, Manggarai Barat, Manggarai, Ngada, Sumba Timur dan Sumba Barat yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020 mendatang.

"Sebenarnya kita sudah ada MoU dengan Bawaslu di pusat untuk kantor perwakilan seluruh Indonesia. Intinya di ruang lingkup kerjasama itu sekitar tukar-menukar informasi. Bisa juga, misalnya ada komplain yang masuk ke Ombudsman terkait penyelenggaraan pilkada, pileg, dan seterusnya, dan hal tersebut adalah kewenangan Bawaslu, maka kami bisa serahkan," Kata Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, Sabtu, 31 Oktober 2020.

Menurut dia, meskipun Ombudsman lebih khusus pada pelayanan yang diberikan ASN, namun diharapkan Ombudsman dan Bawaslu dapat saling bekerja sama dalam rangka melakukan pengawasan terhadap peran tugas ASN tersebut.

Bawaslu, katanya, akan menghadapi pekerjaan berat karena pelibatan ASN dalam politik praktis ini cukup masif di daerah. Jika dilihat dari regulasi, ASN dikategorikan mengikuti politik praktis, jika calon yang diikuti tersebut telah terdaftar sebagai peserta pemilihan. Padahal ASN biasanya telah terlibat sebelumnya, misal sampai ikut mendampingi mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Tapi masih belum bisa dianggap sebagai pelanggaran karena masih bakal calon, sehingga ini menjadi pekerjaan berat bagi Bawaslu," tambah Darius.

Kerjasama antara Ombudsman dan Bawaslu dalam penanganan laporan masyarakat memang telah terjalin sejak 2018, melalui penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) di Kantor Pusat Ombudsman RI di Jakarta.

Kesepakatan Ombudsman dan Bawaslu telah tercantum dalam Nota Kesepahaman Nomor: 04/ORI-MoU/IV/2018 dan Nomor: 0285/K.BAWASLU/HM.02.00/IV/2018 tentang Penanganan Laporan Masyarakat dalam Pengawasan Penyelengaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dan Pemilihan Umum.

Kesepakatan bersama tersebut meliputi pola hubungan dalam penanganan laporan masyarakat; mekanisme tindaklanjut laporan masyarakat; tukar menukar informasi terkait penanganan laporan masyarakat; dan memfasilitasi komitmen bersama untuk penyelenggaraan pelayanan publik. (*/Lid)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...