Ombudsman Atasi Kesulitan Nelayan Alor Pasarkan Ikan ke Timor Leste

Kupang (ANTARA) -
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur telah berhasil mengatasi
laporan para nelayan dari Kabupaten Alor yang mengaku kesulitan memasarkan
tangkapan ikan ke negara Timor Leste.
"Keluhan nelayan di Kabupaten Alor yang kesulitan memasarkan ikan ke Timor
Leste akhirnya terselesaikan setelah kami berkoordinasi dengan pihak
Imigrasi," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda
Daton, kepada Antara di Kupang, Kamis.
Ia menjelaskan, sebelumnya pada Selasa (2/7/2019) Ombudsman NTT menerima
laporan dari dua nelayan Kabupaten Alor yang mengemukakan nelayan setempat
kesulitan memasarkan ikan ke negara tetangga Timor Leste
Kesulitan ini, lanjutnya, terutama dialami para nelayan yang melaut menggunakan
kapal berkapasitas 3 gross tonnage (GT) di Kabupaten yang berbatasan wilayah
laut dengan Timor Leste itu.
Darius menjelaskan, persyaratan penerbitan paspor bagi nelayan mengharuskan
adanya buku pelaut yang dimiliki nelayan kecil belum sesuai dengan Peraturan
Menteri Perhubungan tahun 2008 tentang identitas pelaut.
"Buku pelaut hanya diterbitkan untuk kapal di atas 30 GT oleh Kantor
Syahbandar Otoritas Pelabuhan, sementara kapal nelayan kecil diberikan paspor
kecil oleh Dinas Kelautan dan Perikanan," katanya.
Darius mengatakan, atas kondisi ini, pihaknya lalu berkoordinasi untuk meminta
klarifikasi dari Kantor Imigrasi setempat dan mendapati solusi berupa
penerbitan paspor lintas batas.
"Jadi para nelayan diminta untuk mengajukan paspor lintas batas negara ke
Timor Leste, bukan paspor biasa," katanya.
Ia menambahkan, penggunaan paspor lintas batas ini hanya ke Timor Leste dan
tidak bisa digunakan untuk negara tujuan lainnya untuk mencegah adanya
penyalahgunaan paspor.
Ia menyampaikan terima kasih kepada para nelayan Alor atas laporan tersebut
serta mengapresiasi tanggapan pihak Imigrasi terkait solusi atas keluhan
nelayan tersebut.
Pewarta: Aloysius
Lewokeda
Editor: Muhammad Yusuf
COPYRIGHT © ANTARA 2019








