• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Apresiasi Proses Pencabutan Izin SPAM
PERWAKILAN: DKI JAKARTA • Jum'at, 05/04/2019 •
 

OMBUDSMAN RI Perwakilan Jakarta Raya memberikan apresiasi positif terhadap proses pencabutan izin SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) oleh Bupati Bogor Ade Yasin.  

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho, mengatakan pencabutan Surat Keputusan (SK) Bupati atas penerbitan SPAM dan proses rencana kerja selama masa transisi sesuai dengan tindakan korektif dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang telah disampaikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya.

"Ada beberapa langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Kabupaten Bogor dalam rencana tindaklanjut dan masa transisi," kata Teguh Nugroho Jakarta, Jumat (5/4).

Langkah pertama, mencabut Izin Penyelenggaran Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kepada PT. Sentul City, Tbk.

Kedua, menunjuk PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor sebagai Pengelola Penyelenggaran Sistem Penyediaan Air Minum Kepada PT. Sentul City.

Ketiga, penetapan masa transisi dan penunjukan PT Sukapura Graha Cemerlang (SGC) sebagai anak perusahaan PT Sentul City. Dan terakhir, sebagai operator PDAM Tirta Kahuripan selaku pengelola SPAM untuk mengisi kekosongan hukum dan agar pemberian pelayanan terhadap warga kawasan Sentul City tidak terhenti.

"Masa transisi tersebut sangat penting agar masyarakat di kawasan Sentul City dapat menikmati air bersih sebagaimana hak setiap Warga Negara Indonesia" papar Teguh.

Proses pencabutan izin tersebut dilakukan oleh Bupati Bogor sesuai dengan sebagaimana putusan MA Nomor: 463 K/TUN/2018 jo Nomor 11/B/2018/PT.TUN.JKT jo Nomor 75/G/2017/PTUN-Bdg tanggal 11 Oktober 2018.

Keputusan Bupati untuk mencabut Izin SPAM dan rencana tindak lanjut dalam masa transisi, sambung dia, akan memberikan kepastian hukum atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Bupati Bogor untuk mencabut Izin SPAM kepada Sentul City dan mengembalikan pengelolaan air minum di kawasan Sentul City kembali ke negara. (OL-6)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...