• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Akui Aduan Tebanyak Soal Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa
PERWAKILAN: SULAWESI BARAT • Jum'at, 26/02/2021 •
 

Mapos, Majene - Dalam Rapat Koordinasi antara Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat dengan Pemerintah Kabupaten Majene terungkap bahwa pengaduan terbanyak di Kabupaten Majene adalah pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. "Terbanyak pengaduan yang kami terima di Ombudsman adalah permasalahan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa cenderung mengalami kenaikan dari waktu ke waktu. Pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tidak dilaksanakan sesuai prosedur yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan dikarenakan lemahnya akuntabilitas penyelenggara," sebut Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Barat, Lukman Umar saat rapat koordinasi di Rujab Bupati Majene, Kamis (25/02/2021).

Dikatakan, program Ombudsman selanjutnya adalah "Desa Peduli Pelayanan Publik" dan akan menunjuk salah satu desa di Majene sebagai percontohan.

Lukman Umar menyarankan agar Bupati Majene membuat surat pemberitahuan kepada Kadis PMD Majene untuk memaksimalkan sosialisasi dan supervisi terkait mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada kepala desa maupun pelaksana tugas kepala desa dan atau kepala desa antar waktu.

"Sosialisasi yang dilakukan sebaiknya dilengkapi dengan instrumen ataupun modul yang menjadi pegangan bagi peserta. Bupati Majene perlu membuat surat pemberitahuan kepada camat untuk menetapkan standar pelayanan dalam pemberian rekomendasi untuk pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa," ungkap Lukman Umar.

Standar pelayanan tersebut kata dia antara lain membuat syarat yang harus diajukan oleh pemerintah desa dalam mengajukan permohonan rekomendasi pengangkatan atau pemberhentian perangkat desa.

"Bupati Majene perlu membuat surat pemberitahuan kepada kepala desa terkait beberapa hal sebagai berikut;

1. Agar kepala desa menerapkan tertib prosedur dan Administrasi dalam setiap proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa (termasuk terkait tugas dan fungsi tim Seleksi bakal calon perangkat desa dan alur pemberhentian rekomendasi tertulis dari camat).

2. Agar kepala desa meningkatkan literasi dan referensi peraturan mengenai prosedur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

3. Agar kepala desa menetapkan instrumen dalam pelaksanaan tugas manajerial nya sebagai kepala desa untuk proses pembinaan dan evaluasi kinerja perangkat desa," bebernya.

Sebagai kesimpulan, pelaksanaan pengangkatan atau pemberhentian perangkat desa tidak dilaksanakan sesuai prosedur yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan dikarenakan lemahnya akuntabilitas penyelenggara.

"Oleh karena itu Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat menyimpulkan bahwa masih butuh proses perbaikan dalam pelaksanaan kedepannya," tandas Lukman Umar.

Sementara itu, Bupati Majene, Lukman Nurman mengatakan, ada beberapa saran yang telah diberikan dan diajukan hari ini kepada Bupati, selanjutnya sebagai Bupati Majene ia memerintahkn kepada Dinas PMD untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

"Saya ada kekhawatiran pada bulan berikutnya terkait pelayanan publik, salah satunya terkait pejabat Sekda. Majene yang sampai saat ini masih diisi oleh Penjabat Sementara. Pj. Sekda sekarang juga merangkap sebagai Kepala Biro di Provinsi Sulbar, ada beberapa Kabag, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang dan Kepala Seksi yang sudah lama lowong. Saya tidak akan melakukan mutasi, namun yang saya akan lakukan adalah untuk mengisi jabatan kosong, karena saya ingin agar pemerintahan dapat berjalan normal," ucap Lukman Nurman.

Menanggapi hal itu, pihak Ombudsman mengatakan, tidak boleh ada Pimpinan OPD yang melebihi kewenangan bupati, termasuk hal pengisian jabatan kosong. Kami juga bersedia menjadi mediator ke Mendagri terkait persoalan pengisian jabatan lowong di Majene," tandasnya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...