• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman: Ada Diskriminasi Pelayanan Publik Terhadap Disabilitas di Sumbar
PERWAKILAN: RIAU • Rabu, 28/08/2019 •
 

PADANG, KLIKPOSITIF - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menyampaikan, ada diskriminasi pelayanan publik bagi penyandang disabilitas di wilayah kerjanya.

Bentuk diskriminatif mulai dari kurangnya fasilitas atau akses disabilitas hingga layanan belum tersedia merata oleh pemerintah.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani menjelaskan, pelayanan publik harus berlaku adil bagi semua warga tanpa ada diskriminasi termasuk pelayanan terhadap disabilitas. Dia menegaskan disabilitas harus merdeka dari maladministrasi pelayanan publik.

"Hal ini harus dicegah, masyarakat dan disabilitas harus melapor jika mendapatkan maladministrasi dari pelayanab publik," ujarnya, Rabu, 28 Agustus 2019.

Dilanjutkannya, pemenuhan hak pelayanan publik untuk kaum disabilitas tingkat wilayah Sumbar masih kurang disentuh oleh pemerintah setempat mulai dari fasilitas hingga layanan belum tersedia merata.

"Meskipun prinsip layanan publik berlaku untuk semua warga, namun dalam praktiknya masih dijumpai adanya diskriminasi pada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas," kata Yefri.

Yefri menyebutkan, sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, maladministrasi diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut.

Termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materil dan/atau inmateril bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Sementara itu, pengamat pelayanan publik  Miko Kamal mengatakan dalam membangun perdaban bangsa yang baru dan tinggi di mulai dari kesadaran dan empati yang tinggi pula. Rasa empati akan membentuk peradaban yang tinggi, dan membuktikan suatu bangsa itu beradab.

Menurut Miko Kamal, jika pemerintah lebih memperhatikan terutama dalam hal peningkatan fasilitas publik yang ramah disabilitas maka hal demikian seperti membeli satu dapat dua artinya fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat umum dan penyandang disabilitas.

"Hingga saat ini kita masih menemukan pelanggaran terhadap hak mereka (penyandang disabilitas) di samping itu terkait hak ini, masih banyak yang belum tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat," papar Miko.

Oleh sebab itu, dia berharap pemerintah mesti menegakkan hukum bagi pelanggar hak disabilitas, di samping terus melakukan sosialisasi hak penyandang disabilitas baik kepada penyelengara pelayanan publik (Pemerintah) dan maayarakat secara umumnya. 

"Memang saat ini pemerintah sudah mulai menerapkan fasilitas publik yang ramah terhadap disabilitas, tapi harus ditingkatkan terus," tukasnya.

Untuk diketahui, kasus besar terjadi di Masjid Raya Sumbar beberapa waktu lalu, mulai dari penolakan terhadap disabilitas oleh satpam masjid hingga dilarang pengambilan gambar oleh kru TVRI yang ingin mengambil gambar disabilitas yang meraih gelar Doktor di Australia.

Buntut dari persoalan tersebut akhirnya Pemprov Sumbar menambah empat kursi roda di Masjid Raya Sumbar dan menyediakan pemandu bagi disabilitas.(*)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...