• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Aceh Tekankan Transparansi SPMB 2026 dan Ingatkan Larangan Pungutan di Luar Ketentuan
PERWAKILAN: ACEH • Jum'at, 13/03/2026 •
 

BANDA ACEH - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dian Rubianty, menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi regulasi pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Aceh pada Kamis (12/3/2026) di Hermes Palace Hotel Banda Aceh.

Dalam kesempatan tersebut, Dian menyampaikan pentingnya penyelenggaraan SPMB yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan guna memastikan setiap peserta didik memperoleh hak akses pendidikan secara adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat memahami regulasi serta mekanisme pelaksanaan SPMB tahun 2026 secara komprehensif, sehingga proses penerimaan murid baru dapat berjalan tertib, objektif, dan terhindar dari praktik maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di sektor pendidikan.

Selain itu, Dian menegaskan bahwa Ombudsman akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB. Ia mengingatkan agar seluruh satuan pendidikan mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan pungutan di luar aturan yang telah ditetapkan.

"Ombudsman RI Perwakilan Aceh menegaskan bahwa apabila kembali ditemukan tindakan maladministrasi, seperti pungutan di luar ketentuan dalam proses SPMB, maka Ombudsman akan berkoordinasi langsung dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti hal tersebut," tegasnya.

Adapun kegiatan ini dihadiri oleh Dinas Pendidikan Provinsi Aceh, Inspektorat Provinsi Aceh, Dinas Registrasi dan Kependudukan Provinsi Aceh, Dinas Sosial Provinsi Aceh, dan Dinas Pendidikan 23 kabupaten/kota.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...