• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Aceh Surati Wali Kota
PERWAKILAN: ACEH • Jum'at, 22/03/2019 •
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr. H. Taqwaddin Husin, S.H, S.E, M.S. Foto by Dokumen Ombudsman Aceh

* Klarifikasi Dugaan Mutasi Ilegal

SUBULUSSALAM - Aksi protes para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Subulussalam terhadap dugaan mutasi ilegal oleh Wali Kota Merah Sakti rupanya masih bergulir. Kabar terbaru, Ombudsman Aceh sudah merespons laporan para ASN Kota Subulussalam dengan menyurati Wali Kota melalui surat resmi bernomor 0009/KLA/0017.2019.BNA-NB/III/2019 tertanggal 1 Maret 2019.

Sebagaimana tertulis dalam surat yang kopiannya turut diterima Serambi, Kamis (21/3), Obudsman RI Perwakilan Aceh meminta penjelasan atau klarifikasi kepada Wali Kota Subulussalam, Merah Sakti terkait laporan dugaan maladministrasi pada mutasi jabatan para ASN di daerah tersebut. Terdapat 13 poin dalam surat Ombudsman itu yang intinya menyangkut dugaan mutasi cacat hukum atau menyalahi prosedur.

Pada alenia terakhir surat yang ditandatangani Ketua Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr Taqwaddin Husin itu ditegaskan bahwa, batas waktu pengiriman klarifikasi atau penjelasan dari Wali Kota Subulussalam paling lama 14 hari sejak diterimanya surat terkait. "Kami minta saudara untuk memberikan penjelasan/klarifikasi beserta peraturan dan dokumen terkait," tulis Ketua Ombudsman Aceh.

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi protes para ASN Kota Subulussalam terkait dugaan mutasi ilegal berujung dengan laporan ke Ombudsman Aceh. Selain ke Ombudsman, ASN Kota Subulussalam melalui kuasa mereka juga melaporkan Wali Kota Merah Sakti ke Polda dan Kajati Aceh.

Drs Salbunis MAP selaku Juru Bicara ASN korban mutasi dalam konferensi pers pada 3 Februari 2019 lalu, mengungkapkan, pelaporan ke Ombudsman termasuk ke Polda dan Kajati Aceh itu lantaran sampai sekarang belum ada tindaklanjut mengenai pembatalan mutasi yang diduga ilegal itu sebagaimana instruksi Mendagri RI. "Bahkan, surat gubernur juga sudah ada tapi sampai sekarang belum ada tindaklanjutnya," ujar Salbunis.

Ia menjelaskan, ada tujuh SK mutasi yang disoal para ASN karena dinilai ilegal dan menyalahi aturan karena telah dinyatakan untuk dicabut oleh Mendagri melalui suratnya dengan Nomor: 800/9674/OTDA tanggal 11 Desember 2018. Kemudian, Plt Gubernur Aceh juga sudah menindaklanjuti melalui surat Nomor: Peg.800/002/2019 tanggal 8 Januari 2019.

Sementara itu, meski sudah mendapat tanggapan dari Ombudsman RI Perwakilan Aceh, namun sejumlah kalangan menilai, jika hal tersebut bakal kandas. Malah, harapan para ASN yang dimutasi untuk mendapat keadilan dipastikan semakin menipis mengingat masa kepemimpinan Wali Kota Subulussalam, Merah Sakti hanya tersisa hingga 5 Mei mendatang.

Pasalnya, jika masa kepemimpinan Merah Sakti sebagai Wali Kota Subulussalam habis, dikhawatirkan masalah itu tidak akan diakomodir oleh pemimpin baru. Terlebih lagi, Merah Sakti yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu juga sudah menegaskan, jika dirinya tidak akan mengembalikan para ASN yang telah dimutasi.(lid)


Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Ombudsman Aceh Surati Wali Kota, http://aceh.tribunnews.com/2019/03/22/ombudsman-aceh-surati-wali-kota.

Editor: bakri


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...