• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Aceh Menilai Sebaiknya Gubernur Melaksanakan Putusan MA
PERWAKILAN: ACEH • Kamis, 26/11/2020 •
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh menanggapi wartawan terkait MAA. (Foto dokumen Ombudsman)

BANDA ACEH, Waspada.co.id - Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, Dr H Taqwaddin SH SE MS mengatakan bila sebenarnya terkait masalah tidak dilantiknya H Badruzzaman oleh Plt Gubernur Aceh 2018 lalu sudah pernah diperiksa dan simpulkan.

Dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Aceh disimpulkan bahwa terhadap Laporan atau Pengaduan yang diajukan oleh H. Badruzzaman (Pelapor) terhadap Plt Gubernur Aceh (Terlapor) yang tidak melantiknya sebagai Ketua MAA setelah dipilih secara aklamasi dalam Musyawarah Besar adalah tindakan maladministrasi berupa perbuatan melampaui kewenangan.

"Ini kejadian dua tahun lalu. Dalam melakukan pemeriksaan untuk menyelesaikan kasus tersebut saat itu, kami juga berkomunikasi dengan DPRA, Wali Nanggroe, dan bahkan Pihak Kejaksaan Tinggi. Namun sayangnya, kesimpulan dan saran dari Ombudsman RI Aceh agar Plt Gubernur Aceh segera melantik Bapak H Badruzzaman sebagai Ketua MAA tidak dipatuhi oleh Plt Gubernur Aceh," tegasnya.

"Karena pihak Plt Gubernur Aceh tidak mau melaksanakan saran Ombudsman RI Aceh, maka Pak Badruzzaman menempuh jalur hukum yaitu mengajukan gugagan ke PTUN, PTTUN hingga ke MA. Semua gugatan ini mutlak dimenangkan oleh Pak Badruzzaman. Bahkan Putusan tersebut sudah pada tingkat Kasasi," tambahnya.

Diakui, saat ini putusan tersebut sudah bersifat kuat dan mengikat (inkract). Sehingga, sepatutnya mengacu pada prinsip Good Governance dan juga Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) maka saya sarankan sekali lagi agar Gubernur Aceh segera melantik Badruzzaman serta membayar segala bentuk kerugian moril dan materil atas tidak dilantiknya beliau.

"Ini saya pikir wajar, karena Pak Bad sudah menghabiskan waktu 2 (dua) tahun lamanya memperjuangkan wibawa dan martabatnya, baik dengan membawa kasusnya ke Ombudsman maupun ke lembaga peradilan," katanya.

"Hemat saya, sesuai dengan saran Mendagri dan Sekjen Partai Demokrat saat pelantikan Nova sebagai Gubernur Aceh, ini momentum yang pas bagi Pak Nova untuk membuka komukasi yang lebih harmoni dan bijaksana dengan semua pihak pemangku kepentingan di Aceh, termasuk dengan kalangan senior di Majelis Adat Aceh," katanya lagi.

Menurutnya, sebaiknya Gubernur Aceh segera melantik H Badruzzaman sebagai Ketua MAA yang sah dan definitif. Hal ini penting dilakukan agar menjadi preceden dan legacy yang baik bagi tata kelola Pemerintahan Aceh dimasa depan, yaitu gubernur yang taat azas dan patuh hukum.

"Tak ada salahnya, Pak Nova meminta maaf pada Pak Bad. Apalagi beliau adalah senior dan sesepuh masyarakat Adat Aceh. Jika ini dilakukan, tidak akan turun derajat Pak Nova. Malah saya yakin akan muncul apresiasi dari berbagai pihak, termasuk dari kami," tukasnya





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...