Ombudsman Aceh: Geuchik Berprestasi Seharusnya Dibina, Bukan 'Dibinasakan' dengan Lapor ke Polisi
BANDA ACEH - Ombudsman RI Perwakilan Aceh turut prihatin atas penahanan Geuchik Gampong Meunasah Rayek, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Tgk. Munirwan, sebagai tersangka kasus dugaan penjualan benih padi tanpa label yakni bibit IF8.
"Kami heran dan terasa aneh atas ditahannya geuchik tersebut. Dalam perspektif pelayanan publik, seharusnya seorang geuchik berprestasi dan inovasi dibina oleh Pemerintah Aceh agar produk yang mereka hasilkan memperoleh legalitas perizinan sesuai dengan peraturan perundangan. Bukan justru dibinasakan dengan melaporkan geuchik itu kepada pihak kepolisian," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr. Taqwaddin Husen, dalam keterangannya diterima portalsatu.com, Kamis, 25 Juli 2019, malam.
Menurut Taqwaddin, dalam pasal 8 ayat (2) UU Pelayanan Publik, tegas disebutkan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik juga meliputi pelayanan konsultasi. Mencermati ketentuan itu, maka idealnya pemerintah setelah memberikan penghargaan yang juga dihadiri langsung Plt. Gubernur Aceh memberikan pelayanan konsultasi, edukasi, dan advokasi agar terhadap temuan yang diproduksi tersebut perlu diurus legalitasnya, baik perizinan maupun Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), bukan malah dilaporkannya ke polisi.
"Kami patut curiga ada sesuatu yang melatarbelakangi munculnya kasus ini. Sebaiknya masalah ini juga dilaporkan ke Ombudsman RI Aceh agar kami bisa melakukan investigasi untuk mengetahui siapa yang berkepentingan di belakang kasus tersebut, dan juga untuk mengetahui pihak siapa yang merasa dirugikan dengan inovasi dan kreasi ketua pemerintah gampong," ujar Taqwaddin.
Taqwaddin menambahkan, bagi Ombudsman ini kasus yang mengherankan, karena geuchik adalah juga bagian dari pemerintah. Apalagi jika perbuatan memproduksi dan menjual itu (bibit padi IF8) bukan untuk memperkaya diri, melainkan untuk kemajuan desanya.
Seharusnya, kata dia, pemerintah tingkat atasan membina pemerintah level bawahannya sehingga ada kemajuan yang sinergis dan harmonis.
"Jika benar geuchik tersebut dihukum karena masalah ini, itu artinya percuma saja penghargaan tersebut. Menurut saya, apa yang dilakukan oleh Kepala (Dinas) Pertanian dan Perkebunan Aceh adalah kontra produktif dan disharmoni dengan upaya memajukan gampong yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong. Saya minta atensi dari Plt. Gubernur Aceh dan Kapolda Aceh untuk menyelesaikan kasus ini secara arif bijaksana dan cepat, apalagi geuchik adalah juga ketua pemerintah terendah yang merupakan ujung tombak pelayanan publik di gampong," ungkap Taqwaddin.[]