Ombudsman Aceh Bahas Hasil Penilaian Pelayanan Publik 2025 bersama Kementerian Imipas

BANDA ACEH - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dian Rubianty, menerima audiensi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Selasa (7/4/2026) di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh. Pertemuan ini dalam rangka pembahasan hasil penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025 pada Kantor Imigrasi dan Pemasyarakatan di Aceh.
Audiensi tersebut dipimpin oleh Andi Amrullah selaku Ketua Tim Pelayanan Publik (Katim Yanlik) Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, didampingi oleh Anggit Suhandono (Katim APS, Sesditjenim), Rafsanjani Is Marus (JFT Analis Keimigrasian Pertama), serta Anastasya Tri (JFT Analis Keimigrasian Pertama).
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas secara komprehensif hasil penilaian yang telah dilakukan Ombudsman, termasuk aspek-aspek yang masih perlu ditingkatkan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kantor Imigrasi dan Pemasyarakatan di Aceh. Selain itu, turut dibahas langkah-langkah tindak lanjut serta strategi perbaikan guna mendorong peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan komitmennya untuk memberikan pendampingan kepada seluruh Kantor Imigrasi dan Pemasyarakatan di Aceh agar terus melakukan pembenahan dan peningkatan standar pelayanan publik secara berkelanjutan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Aceh, Dian Rubianty, menekankan pentingnya menindaklanjuti hasil penilaian tersebut sebagai bagian dari upaya perbaikan bersama.
"Kami berharap hasil ini bisa menjadi langkah awal untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," ujar Dian.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal yang konstruktif dalam memperkuat sinergi antara Ombudsman RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mendorong terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik, transparan, dan akuntabel di Aceh.








