• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Aceh akan Investigasi Permasalahan Tender Rumah Kaum Duafa di Lhokseumawe
PERWAKILAN: ACEH • Sabtu, 12/10/2019 •
 
Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh. Foto by Ilyas Isti

LHOKSEUMAWE - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr. Taqwaddin, mengatakan pihaknya akan turun ke Lhokseumawe untuk menginvestigasi permasalahan tender pembangunan 11 rumah kaum duafa Kecamatan Muara Satu bersumber dari APBK tahun 2019 yang berakhir gagal.

"Gagalnya tender proyek pembangunan 11 rumah dhuafa tersebut mengherankan kami. Hal ini patut diinvestigasi, karena di satu sisi pembangunan rumah dhuafa merupakan program penting untuk mengeliminasi tingginya angka kemiskinan di Aceh, dan di sisi lain proyek tersebut kegiatan sederhana yang tidak memerlukan teknologi canggih. Karenanya, gagal tender adalah sesuatu yang mengherankan. Sehingga patut diinvestigasi. Kami akan melakukan investigasi terhadap masalah ini dalam waktu dekat," kata Dr. Taqwaddin kepada portalsatu.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 12 Oktober 2019, malam.

Taqwaddin berharap Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Lhokseumawe tidak "main-main dengan masalah ini. Ombudsman RI Aceh akan melakukan investigasi terhadap masalah ini karena ketentuan mengenai tender sudah diatur jelas dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa".

"Saya selaku perwakilan lembaga negara dengan fungsi pengawasan pelayanan publik berharap kepada tim Ombudsman Aceh akan menemukan "sesuatu" yang bisa menjelaskan terkait masalah ini, baik persoalan teknis administratif proses pengadaan maupun soal kebijakan yang bisa jadi menjadi pertimbangan tertentu dari pimpinan daerah," ujar Taqwaddin.

Diberitakan sebelumnya, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mengungkapkan, paket pembangunan 11 rumah untuk kaum duafa di Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe bersumber dari APBK 2019, sudah dua kali tender berakhir gagal. Sehingga, proyek di bawah Dinas PUPR Lhokseumawe itu gagal direalisasikan tahun ini. MaTA mendesak Wali Kota Lhokseumawe mencopot kepala ULP. Pasalnya, akibat proses lelang gagal menetapkan pemenang kegiatan itu telah merugikan kaum duafa calon penerima rumah bantuan.

"Hasil penelusuran MaTA, paket tersebut sudah dua kali tayang terhadap pemenang tender di halaman (laman resmi) LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Kota Lhokseumawe, tapi pihak ULP tidak mampu menyelesaikan, (karena diduga) ada "pertarungan" rekanan dalam paket tersebut. Akibatnya, kaum duafa (di Kecamatan Muara Satu) yang seharusnya di tahun 2019 sudah mendapatkan rumah, gagal," kata Koordinator MaTA, Alfian, dalam pernyataannya dikirim kepada portalsatu.com via pesan WhatsApp, Senin, 7 Oktober 2019, sore.

Alfian melanjutkan, "Jadi, akar masalahnya ada di ULP Pemerintah Kota Lhokseumawe, di mana ULP diduga lebih mengedepankan keinginan rekanan semata, bukan kebutuhan yang mendesak bagi warga miskin. Oleh karena itu, MaTA mendesak Wali Kota Lhokseumawe segera mencopot kepala ULP".

"Karena kita menilai (ULP) tidak mampu memenuhi kebutuhan warga miskin. Kalau wali kota membiarkan maka patut diduga wali kota melidungi kepala ULP dan para rekanan tersebut. Seharusnya, wali kota wajib mempercepat kebutuhan rumah terhadap masyarakat miskin," tegas Alfian.

Melalui telepon seluler, Senin malam, Alfian menambahkan, MaTA juga sedang menelusuri nama dua perusahaan rekanan diduga terlibat "pertarungan" dalam paket tersebut yang sempat ditayangkan di laman resmi LPSE Lhokseumawe. Informasi sementara diperoleh MaTA, saat paket itu pertama ditender, disebut-sebut "sempat dimenangkan perusahaan rekanan asal Paloh, Muara Satu, Lhokseumawe, tapi kemudian disanggah oleh perusahaan dari Kandang, Muara Dua".

"Lalu paket yang ditender itu dihapus, dicabut. Kemudian dibuka tender kembali (kedua), kabarnya menang rekanan dari Kandang, diprotes atau disanggah oleh perusahaan asal Paloh yang menang saat tender pertama. Lalu, dihapus lagi paket yang ditender itu di situs LPSE. Kita sedang menelusuri lebih lanjut terkait informasi ini. Kita minta ULP membuka persoalan ini secara transparan kepada publik dan bertanggung jawab atas dua kali tender berakhir gagal," kata Alfian.

Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Kota Lhokseumawe, Tri Hariadi, dikonfirmasi portalsatu.com lewat telepon seluler, Senin, 7 Oktober 2019 malam, mengakui paket pembangunan 11 rumah untuk kaum duafa di Kecamatan Muara Satu, dua kali tender berakhir gagal. Pasalnya, kata dia, perusahaan yang menjadi peserta tender proyek di bawah Dinas PUPR Lhokseumawe itu tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan berlaku.

"Betul (dua kali ditender, gagal). Jadi, kalau menurut saya dapat informasi dari Pokja (Kelompok Kerja) Konstruksi, itu tidak ada yang memenuhi persyaratan. (Perusahaan rekanan yang ikut tender paket itu tidak memenuhi persyaratan) ya. Tidak memenuhi teknislah, istrasi, semuanya. Sehingga, ya, tidak cukup untuk memenuhi persyaratan, kan gitu," ujar Tri.

Tri melanjutkan, "Nah, setelah dua kali (tender berakhir gagal), saya coba untuk dikonsultasikan menurut aturan, ke PA (pengguna anggaran), Kadis PUPR, apakah kamu cukup waktu enggak, (disurati) secara tertulis. Ternyata dari surat (balasan) beliau itu menyatakan tidak cukup waktu lagi untuk pelaksanaan".

Namun, Tri mengaku tidak ingat lagi bulan berapa pertama dan kedua ditender proyek tersebut. Dia juga tidak ingat kapan ULP berkonsultasi melalui surat dengan Kadis PUPR

"Kita minta pendapat PA, apakah dilanjutkan atau dibatalkan, itu kewenangan beliau. (Jawaban PA) tidak cukup waktu jika ditender lagi (ketiga kali). Kalau PA suruh lanjut, ya lanjut, karena beliau yang punya kewenangan. Kalau cukup waktu, ya, kita tender lagi, karena yang melaksanakan, atau owner-nya itu kan Pengguna Anggaran," ungkap Tri.

Ditanya soal isu bahwa saat tender pertama sempat ditetapkan pemenang perusahaan asal Paloh, kemudian disanggah pihak rekanan dari Kandang, dan tender kedua terjadi sebaliknya, Tri mengatakan, "Enggak juga sih, sebenarnya memang mereka enggak memenuhi persyaratan".

Tri mengaku tidak tahu pasti jumlah rekanan yang ikut tender dan berapa pagu paket tersebut. "Saya enggak tahu, karena (ditangani) Pokja. Saya cuma dapat laporan saja, ini gagal tender, pak," ucapnya.

Akan tetapi, menurut Tri, paket pembangunan rumah bantuan untuk kaum duafa di tiga kecamatan lainnya di Lhokseumawe tahun ini proses tendernya membuahkan hasil. "(Kecamatan Banda Sakti, Blang Mangat, dan Muara Dua) tendernya berhasil. Sudah pelaksanaan malah. Paket Kecamatan Muara Satu itu termasuk kecil, kecamatan lain lebih 11 rumah, berhasil," kata Tri.

Menurut Tri, Pokja Konstruksi di ULP Lhokseumawe memiliki kewenangan khusus untuk memutuskan hasil tender paket tersebut. "Kalau menurut (ketentuan) di ULP, dia kan Pokja punya kewenangan khusus untuk menilai secara istrasi, teknis, semuanya, menyatakan bahwa bisa menang, atau bisa gagal tender," ujarnya. (Baca: Paket 11 Rumah Duafa 2 Kali Tender Gagal, MaTA: Copot Kepala ULP)

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lhokseumawe, Dedi Irfansyah, membantah pernyataan Kepala ULP, Tri Hariadi, yang menyebut paket pembangunan 11 rumah kaum duafa Kecamatan Muara Satu, dua kali ditender berakhir gagal. Menurut Dedi Irfansyah, paket bersumber dari APBK Lhokseumawe tahun 2019 tersebut baru sekali ditender oleh ULP.

"Pada prinsipnya baru sekali tender, tiba-tiba pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) memberikan surat bahwa tidak mencukupi waktu lagi. Berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 (tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), disebutkan apabila tender pertama gagal, maka dapat dilakukan tender kedua, dan tidak ada penunjukan langsung," kata Dedi Irfansyah menjawab para wartawan saat dia menghadiri rapat paripurna pengukuhan pimpinan definitif DPRK Lhokseumawe di gedung dewan itu, Kamis, 10 Oktober 2019.

Menurut Dedi, ULP melayangkan surat kepada Dinas PUPR pada 30 Juli 2019 bahwa kegiatan itu (pembangunan rumah duafa Kecamatan Muara Satu) tidak mencukupi waktu lagi untuk pelaksanaannya. "Jika seandainya memang tidak mencukupi waktu tentu bernegosiasi, cuma selama ini tidak ada negosiasi. Itu baru tender sekali, gagal tender dan langsung mereka (ULP) mengeluarkan surat tersebut. Sebenarnya ULP bisa melakukan tender lagi atau proses tender kedua," ujarnya.

Dedi menjelaskan, Dinas PUPR memplotkan anggaran pembangunan 11 rumah duafa Kecamatan Muara Satu senilai Rp880 juta (Rp80 juta x 11 rumah) dalam APBK Lhokseumawe 2019. Lantaran paket tersebut gagal direalisasikan tahun ini, kata dia, Dinas PUPR mengalokasikan kembali anggaran tersebut pada tahun 2020 untuk calon penerima yang sudah diverifikasi.

"Karena batalnya rumah duafa (Kecamatan Muara Satu) itu, saya akan mem-ploting rumah duafa ini pada tahun 2020. Calon penerima rumah duafa tersebut tetap orang yang sama, karena calon penerima itu sudah terverifikasi semua dan sesuai dengan aturan-aturannya. Itu memang kegiatan kita nanti ke depan (2020)," ujar Dedi.(Baca: Kadis PUPR: Sekali Tender, Tiba-tiba ULP Beri Surat Tak Mencukupi Waktu Lagi)[](red)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...