Ombudsman : Survey Kepatuhan Sudah Dilakukan di 10 Daerah Papua Barat

MANOKWARI, papuabaratnews.co - Ombudsman Perwakilan Papua Barat sudah menjalankan pengambilan data atau survey kepatuhan pelayanan publik tahun 2021. Survey tersebut menyasar pelayanan publik di sejumlah wilayah pemerintahan daerah di Papua Barat dan Pemerintah Provinsi. Akan tetapi hingga saat ini ada beberapa daerah yang belum terjangkau karena terkendala penerapan PPKM.
"Enumerator kita sudah mulai bergerak ke lapangan sejak bulan Juni 2021 kemarin. Sudah ada 10 daerah yang kita survey dan ambil datanya," ujar Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman Papua Barat Rosalina Selaya di Manokwari, Kamis, (5/8/2021).
Dia mengatakan, waktu pelaksanaan pengambilan data di lapangan disesuaikan dengan roadmap yang diatur oleh Tim pusat. Waktu yang diberikan untuk proses pengambilan data tersebut adalah selama 3 bulan terhitung dari Juni 2021 sampai dengan Agustus 2021. Tetapi karena adanya PPKM sehingga masih ada sebagian kecil daerah yang belum didatangi.
"Karena itu, kita sudah meminta penambahan waktu ke ORI pusat untuk agenda ini," kata dia.
Dari 14 wilayah pemerintahan yang ada di Papua Barat, kata Rosalina, tersisa 4 wilayah yang belum disurvey dan diambil data kepatuhan pelayanan publiknya. Keempat wilayah tersebut adalah Kabupaten Maybrat, Kabupaten Tambrauw, Kota Sorong dan Pemprov Papua Barat.
"Kita siap melakukan pengambilan data ke empat wilayah pemerintahan ini. Tetapi karena ada pembatasan aktivitas maka kita tunda. Karena jangan sampai kita ke sana tapi tidak ada aktivitas pemerintahan yang berjalan. Percuma saja kalau kita pergi tetapi semua kantor yang hendak disurvey masih tutup," ucapnya.
Rosalina menjelaskan, seluruh data yang telah diperoleh di setiap Kabupaten, sudah sedang diverikasi oleh Kepala Keasisten Bidang Pencegahan sebagai koordinator. Selanjutnya hasil verikasi tersebut disampaikan kepada Kepala Perwakilan untuk mendapatkan validasi untuk dilaporkan ke ORI pusat.
"Total data yang sudah kita input dan verikasi adalah 545," terang dia.
Dia menuturkan, lokasi dan batasan penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman terhadap pemerintah berkaitan dengan produk administrasi dan jasa yang dihasilkan. Dalam konteks administrasi, batasan penilaian meliputi perizinan ekonomi, perizinan non ekonomi, administrasi kependudukan, administrasi pendidikan dan administrasi kesehatan. Sedangkan produk jasa berhubungan dengan kesehatan seperti penyediaan jasa kesehatanoleh puskesmas yang berada pada tingkat Kota dan Kabupaten.
Apabila seluruh data terkait penilaian kepatuhan tersebut sudah lengkap, kata Rosalina, maka akan diserahkan kepada tim pusat. Data tersebut kemudian akan dikelola dan dinilai oleh Tim Pusat sesuai kewenangan yang dimiliki.
"Tugas kita hanya memberikan laporan sesuai timeline yang
ada. Karena finalisasi harus pada awal September,"
pungkasnya. (PB25)








