• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman : Praktik Pungli Terjadi Tidak Hanya di BPN
PERWAKILAN: JAWA TENGAH • Rabu, 07/03/2018 •
 
Plt. Kaper Ombudsman Jawa Tengah, Sabarudin Hulu (photo: red)

RMOLJateng. Plt Kepala Ombudsman Jawa Tengah Sabarudin Hulu mengungkapkan masih banyak kasus pungli yang sama terjadi di BPN Kota Semarang di beberapa instansi pelayanan lain di Jawa Tengah. Bahkan, Sabarudin menyatakan jika berbagai laporan sudah masuk ke lembaganya terkait praktek pungli dan suap ini.

"Ombudsman Jateng melihat selain terjadi di BPN Kota Semarang, masih banyak terdapat dugaan-dugaan pungli yang dilaporkan masyarakat kepada Ombudsman," tegas Sabarudin kepada awak media usai melakukan rapat koordinasi di Kantor Pemprov Jateng Jalan Pahlawan, Kota Semarang terkait kasus OTT di Kantor BPN Kota Semarang Rabu (7/3).

Namun, laporan yang masuk dari masyarakat rata-rata para pelapor kurang kooperatif dan minim data dalam memberikan laporanya. Sehingga, perlu adanya langkah lebih lanjut untuk melakukan langkah observasi dan penyelidikan.

"Hanya beberapa peristiwa atau dugaan dilaporkan Ombudsman, beberapa laporan sebagai pelapor kurang kooperatif memberikan data selanjutnya. Ini tentunya data yang disampaikan kepada kami harus ada pemeriksaan lebih lanjut sebagai langkah pemeriksaan awal," ujarnya.

Paska terjadinya kasus OTT pungli di Kantor BPN Kota Semarang, Sabarudin mengaku pihaknya langsung berupaya mendorong BPN Jateng untuk melakukan pengawasan secara maksimal.

"Dengan kejadian ini kami dorong, BPN Jateng untuk senantiasa berkomitmen melakukan pengawasan secara maksimal. Langkah-langkah yang dilakukan oleh penegak hukum mestinya bukan hanya penindakan. Sebelumnya harus melakukan observasi dan penyelidikan. Kami juga melihat jika BPN Jateng punya fungsi pengawasan, melakukan evaluasi terhadap kondisi-kondisi di BPN Kota Semarang," bebernya.

Sabarudin mengungkapkan, terjadinya praktek pungli dan suap ini salah satunya adalah karena kurangnya informasi standart pelayanan kepada masyarakat.

"Seperti amanat di Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009, seluruh institusi wajib menginformasikan seluruh standart pelayanan. Kalau ini tidak ada standart pelayanan maka berpotensi terjadi pungli, suap, korupsi. Dengan adanya informasi yang cukup maka masyarakat dapat mengikuti prosedur dan ikut mengawasi sesuai prosedur yang ada," ungkapnya.

Ombudsman, menurut Sabarudin bahkan juga pernah mensurvey seberapa baik pelayanan di Kantor BPN Kota Semarang. Hasilnya, masuk ke dalam predikat baik. Ternyata, predikat pelayanan baik belum tentu menjamin lembaga tersebut bersih dari praktek pungli dan suap.

"Hanya saja, kita bisa rasakan bagaimana pelayanan yang ada. Dari survey Ombudsman, pelayanan yang ada memberikan penilaian cukup baik dalam standart pelayanan. Tapi ternyata ini tidak menjamin semua pelayanan itu kemudian berjalan dengan baik tidak ada pungli. Tapi nyatanya masih terjadi pungli. Nah, kami mendorong kepada pihak Kejaksaan dalam hal ini ini bukan satu kasus saja," katanya.

Sabarudin juga meminta kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejari Kota Semarang untuk menelusuri apakah praktek pungli di BPN Kota Semarang ini baru terjadi atau sudah berkali-kali.

"Dari aparat penegak hukum tentu akan melihat apakah ini kejadian baru pertama kali atau sudah sering terjadi ?. Untuk membuktikan ini, sulit untuk hanya mengenalkan informasi dari pihak tertentu karena bagian strategi aparat penegak hukum. Kecuali, kalau itu mengada-ada itu akan ditelusuri," pintanya.

Selain itu, Sabarudin menambahkan paska terkuaknya praktek pungli dengan OTT di Kantor BPN Kota Semarang yang dilakukan Kejari harus ada evaluasi. Baik evaluasi yang dilakukan Kantor BPN Jateng maupun dari penegak hukum.

"Juga yang memberi ini akan diperiksa penegak hukum apakah sengaja menjerat penyelenggara atau tidak. Ini akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan ini akan dilihat berapa lembar amplop, berapa juta yang terkumpul. Apakah hanya satu, apakah hanya dua? Tentu ini akan menjadi evaluasi oleh aparat penegak hukum," pungkasnya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...