• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman : Ini Kabar Menyedihkan Sekaligus Menjengkelkan
PERWAKILAN: ACEH • Rabu, 19/02/2020 •
 
Kepala Ombudsman RI perwakilan Aceh, Dr Taqwaadin Husin. Foto by Ilyas Isti

IJN - Banda Aceh | Tindakan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah melalui Sekda, menolak menyampaikan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) tahun 2020 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, mendapat perhatian dari Ombudsman RI perwakilan Aceh.

Kepala Ombudsman RI perwakilan Aceh Dr Taqwaddin Husin, kepada Media INDOJAYANEWS.COM, Rabu 19 Februari 2020 mengatakan, berita penolakan menyampaikan DPA tahun 2020 itu sangat memprihatinkan.

"Ini berita memprihatinkan, menyedihkan serta menjengkelkan," kata Taqwaddin kepada wartawan Media INDOJAYA, via aplikasi chat WhatsApp.

Taqwaddin pun menjelaskan alasan berita tersebut membuatnya prihatin, sedih dan jengkel.

"Kenapa saya katakan prihatin, karena secara undang-undang, bahwa DPRA adalah Pemerintahan Aceh. Silakan periksa Pasal 1 angka 4 UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh," ungkapnya.

Menurutnya, dalam Pasal ini jelas disebutkan bahwa Pemerintahan Aceh adalah Pemerintah Aceh dan DPRA. "Jadi menolak permintaan DPRA terkait dengan DPA adalah sesuatu yang memprihatinkan. Apa Plt Gubernur atau Sekda tidak tahu bahwa DPRA itu mitra utama mereka?," ujarnya.

Baca: DPRA Harap Plt Gubernur Aceh Tidak Utamakan Hawa Nafsu Kekuasaan

Lebih lanjut Kepala Ombudsman RI Aceh ini menjelaskan, DPA itu lahir karena adanya Qanun APBA yang merupakan hasil kerja sama dengan DPRA. "Jika mereka tidak tahu hal ini, berarti sungguh sangat menyedihkan kemampuan komunikasi dan kordinasi Pemerintahan Aceh, baik Plt Gubernur maupun pimpinan DPRA," jelasnya.

Oleh sebab itu, Taqwaddin meminta pihak Eksekutif dan Legislatif agar berkomunikasi secara bijak. "Hemat saya, ini perlu segera dikomunikasikan secara bijak. Hal ini sangat memalukan."

Taqwaddin juga menyinggung pengalaman buruk karena 'busuknya' komunikasi antara elit Pemerintah Aceh versus DPRA. "Jangan lagi diulang. Cukuplah kita 'kehilangan' Irwandi. Menolak permintaan DPRA menurut kami adalah suatu yang tidak patut. Yang dalam perspektif Ombudsman RI merupakan perbuatan maladministrasi," demikian tutupnya.

Penulis: Hendri

Editor : Hidayat. S





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...