Ombudsman DIY dan Inspektorat se-DIY Perkuat Sinergi Pengawasan Pelayanan Publik

Sleman - Perwakilan Ombudsman RI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan kegiatan "Penguatan Komitmen dan Sinergi Pengawasan Pelayanan Publik di DIY" pada Selasa (7/10/2025), yang dihadiri oleh Inspektorat DIY, Inspektorat Kabupaten/Kota se-DIY, Biro Organisasi DIY, serta Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota di wilayah DIY.
Acara dibuka oleh Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, yang menegaskan bahwa pengawasan layanan publik harus dikelola sebagai ekosistem kolaboratif agar hasil perbaikannya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat.
"Ombudsman sebagai pengawas eksternal, Inspektorat sebagai pengawas internal, dan Biro Organisasi sebagai penggerak tata kelola, semuanya perlu satu bahasa data dan satu arah tindak lanjut," ujar Indraza.
Kehadiran Inspektur DIY, Muhammad Setiadi memperkuat komitmen Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk bersinergi dengan Ombudsman dalam memperkuat sistem pengawasan dan pembinaan kinerja unit pelayanan publik, terutama pada layanan-layanan prioritas daerah.
Dalam sesi paparan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIY, Muflihul Hadi, memaparkan mekanisme pengawasan dan evaluasi mutu layanan publik melalui berbagai pintu seperti laporan masyarakat, inisiatif atas prakarsa sendiri, survei atau penilaian kepatuhan, kajian (systemic review), serta koordinasi dengan pemerintah daerah. Pendekatan ini digunakan untuk mendorong kepatuhan terhadap standar layanan dan mempercepat tindak lanjut perbaikan berbasis temuan lapangan.
Data Ombudsman RI Perwakilan DIY menunjukkan tren pengelolaan laporan masyarakat yang konsisten dan meningkat 180 laporan pada 2023, 246 laporan pada 2024, dan 170 laporan hingga Oktober 2025. Selain menangani aduan, Ombudsman juga aktif melakukan investigasi atas prakarsa sendiri dan menindaklanjuti Rekomendasi hasil pemeriksaan.
Melalui Survei Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2024, DIY mendapatkan peringkat ke-3 nasional pada level Provinsi. Penilaian ini dilakukan secara mendadak untuk mengukur sejauh mana instansi pemerintah mematuhi standar layanan, sekaligus menjadi bahan pembinaan bagi unit layanan di daerah.
Sesi akademik yang disampaikan oleh Pradhikna Yunik Nurhayati menyoroti urgensi kolaborasi lintas lembaga pengawas untuk memperkuat efektivitas, akuntabilitas, dan transparansi, termasuk melalui pemetaan jejaring pengawasan agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi dan kewenangan.
Sebagai penutup, Muflihul Hadi menegaskan bahwa koordinasi data antara pengaduan masyarakat, survei kepatuhan, dan kajian tematik akan menjadi dasar tindak lanjut bersama yang lebih terukur.
"Ukuran keberhasilan kita sederhana: berkurangnya aduan berulang, meningkatnya kepatuhan terhadap standar layanan, dan pengalaman pelayanan publik yang semakin pasti bagi warga," tutupnya.








