• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Babel Adakan Diskusi Alternatif Solusi terhadap Kompensasi Pemadaman Listrik
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Kamis, 24/02/2022 •
 
Kepala Perwakialn Ombudsman Babel Shulby Yozar Ariadhy pada acara Ombudsman Nampel

Pangkalpinang - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan kegiatan inovatif Ombudsman Nampung Pengaduan dan Laporan (Ombudsman Nampel), yang dalam bahasa Bangka berarti bersilaturahim, pada Kamis (24/2/2022).

Kegiatan ini diselenggarakan guna merespons berbagai keluhan masyarakat Bangka Belitung terkait pemadaman listrik yang sejak Oktober 2021 hingga sekarang belum ada solusi yang pasti. Adapun tema dari kegiatan ini adalah "Problematika Pemadaman Listrik, Bisakah di Kompensasi?". Dengan mengundang pemateri yang berkompeten, yakni Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM RI, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Pusat, serta General Manager UIW Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam sambutannya, Shulby Yozar Ariadhy, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung mengucapkan terima kasih atas kesediaan narasumber dalam kegiatan tersebut, apalagi langsung dihadiri oleh Ketua YLKI Pusat Tulus Abadi dan General Manager PLN Babel Amris Adnan.

"Kami sangat mengapresiasi kehadiran langsung Pak Tulus Abadi dan Pak Amris Adnan dalam kegiatan Ombudsman Nampel. Kami juga berterima kasih kepada para peserta yang hadir dari berbagai komunitas, organisasi dan media. Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi wadah bagi kita semua dalam mengatasi permasalahan yang ada serta memperoleh kejelasan dalam kompensasi kelistrikan," ungkap Yozar.

Dirjen Gatrik Kementerian ESDM RI, yang diwakili oleh Felix Rudianto selaku Sub Koordinator Mutu Pelayanan Ketenagalistrikan menyampaikan bahwa untuk kompensasi kelistrikan berdasarkan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang tidak dapat dipenuhi oleh PLN.

"Ada 13 indikator yang tertera dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019, namun dalam tema kali ini yakni indikator lama gangguan dan jumlah gangguan. Terkait hal tersebut, masyarakat bisa mengajukan kompensasi dengan syarat ketentuan tertentu," ujar Felix. 

Ia juga menambahkan, pihaknya memiliki kanal pengaduan, yaitu telepon (021) 5225180 dan media sosial resmi Direktrorat Jenderal Gatrik ESDM RI.

Manambahkan hal tersebut, Tulus Abadi mengungkapkan bahwa kompensasi pelayanan kelistrikan mungkin untuk diberikan kepada masyarakat melalui mekanisme yang berlaku.

"Kompensasi kelistrikan dapat dilakukan karena telah ada pengaturannya, hanya saja hal tersebut belum maksimal dan perlu ditingkatkan. Apabila menginginkan kompensasi yang lebih besar dapat dilakukan gugatan oleh masyarakat melalui class action, misalnya ada pihak tertentu yang merasa dirugikan oleh PLN. Sebagai catatan, kompensasi bukan hanya karena pemadaman, tetapi karena ketidakmampuan PT PLN dalam memenuhi Tingkat Mutu Pelayanan," pungkas Tulus.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...