• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman : 2019, Uang Masyarakat yang Diselamatkan di Kasus Agraria, Pendidikan dan Kepegawaian Capai Rp 5 Miliar
PERWAKILAN: LAMPUNG • Rabu, 08/01/2020 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf usai Konerensi Pers/ Dok. Ombudsman RI Lampung

BANDAR LAMPUNG - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, merilis laporan dengan substansi yang paling banyak diadukan sepanjang tahun 2019.

Ketiga substansi laporan tersebut yaitu, agraria/pertanahan, pendidikan dan kepegawaian.

Berdasarkan data Ombudsman, tercatat 171 laporan yang masuk ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung. Sebanyak 110 laporan masuk pada tahap pemeriksaan, sementara 61 laporan lainnya diselesaikan sebelum masuk tahap pemeriksaan, tidak memenuhi syarat formil, bukan kewenangan Ombudsman dan beberapa dilimpahkan ke Ombudsman pusat yang ada di Jakarta.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menyampaikan dalam konferensi persnya, di kantor Ombudsman Lampung, Selasa (7/1), beberapa masalah pertanahan yang diadukan ke Ombudsman.

Ditemukan masih banyaknya sengketa lahan yang terjadi di Provinsi Lampung, tumpang tindih sertifikat menjadi salah satunya. Disisi lain, mekanisme penyelesaian sengketa yang ada di internal instansi terkait masih belum berjalan dengan baik ditambah lagi berdasarkan hasil survey Ombudsmen di tahun 2019 pada 8 Kantor Pertanahan di Provinsi Lampung, seluruh Kantor Pertanahan tersebut belum mempunyai petugas pengelola pengaduan, padahal dengan adanya petugas pengelola pengaduan dapat dijadikan sebagai salah satu pintu masuk dalam penyelesaian sengketa pertanahan.

Selain itu, masalah pendidikan di tahun 2019 cukup menyita perhatian Ombudsman, mulai dari masalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) hingga masalah pungutan diluar ketentuan yang dilakukan sekolah negeri.

Untuk masalah PPDB, beberapa calon peserta didik yag hendak mendaftar terkendala dengan persyaratan yang dibuat oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan. Sementara masalah pungutan yang diluar ketentuan, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung telah mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang berisikan tindakan korektif yang salah satunya mengembalikan uang hasil pungutan terhadap siswa penerima BOSDA sebesar Rp200 juta-an."Setiap pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman itu ada namanya LAHP. Tapi, ada yang terselesaikan setelah diberikan tindakan korektif ada juga yang terselesaikan tanpa tindakan korektif di dalam LAHP tersebut," ujar Nur Rakhman.

Contohnya laporan yang telah diselesaikan tanpa mengeluarkan tindakan korektif adalah laporan terkait tunjangan sertifikasi guru di Kabupaten Tanggamus.Dalam proses pemeriksaannya Kabupaten Tanggamus berkomitmen untuk menyelesaikan masalah tersebut yaitu dengan membayarkan tunggakan tunjangan sertifikasi sebesar Rp3,1 miliyar.

"Bayangkan ada ratusan penerima manfaat atas tunjangan sertifikasi tersebut," ungkap Nur Rakhman.

Ia menambahkan, selain menjadi laporan terbanyak selama tahun 2019, substansi pertanahan, pendidikan dan kepegawaian juga menjadi yang paling banyak penerima manfaatnya.

"Banyak uang yang diselamatkan dari 3 substansi laporan tersebut," jelas Nur Rakhman.(LS/JOS)






Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...