Ombudsan Kalsel Apresiasi Pencanangan Desa Anti-Maladministrasi di Kotabaru

Kotabaru - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinisi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, mengapresiasi kegiatan positif yang dilakukan oleh Pemerintah Kotabaru terkait pencanangan Desa Anti Maladministrasi pada kegiatan inisiasi dari Inspektorat Kabupaten Kotabaru, Rabu (19/10/2022) di Aula Paris Barantai. Kegiatan ini merupakan pijakan awal dalam rangka pencegahan maladministrasi.
"Kabupaten Kotabaru kami nilai punya modal kuat untuk membangun Desa Anti Maladministrasi. Kami ingin praktik-praktik pelayanan publik yang baik juga menular dan teraplikasi hingga ke level desa. Ombudsman RI hadir untuk membantu mewujudkan hal tersebut", terang Hadi Rahman.
Hadi Rahman menyampaikan bahwa maladaministrasi merupakan pintu masuk korupsi. Praktik korupsi acapkali berawal dari maladministrasi. Misalnya permintaan imbalan uang atau pungli, penyalahgunaan wewenang maupun penyimpangan prosedur.
"Oleh karena itu, kegiatan hari ini sangat penting dan strategis. Efeknya luar biasa. Membangun pencegahan maladministrasi sekaligus pencegahan praktik korupsi, untuk menuju birokrasi yang bersih, akuntabel, dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang prima. Karena salah satu tujuan desa adalah mewujudkan pelayanan publik untuk memajukan kesejahteraan masyarakat di desa".
"Ada tiga hal utama yang dihadapi di desa saat ini. Pertama minimnya standar pelayanan publik di desa. Kedua, penerapan prinsip-prinsip good governance yang masih lemah, hingga partisipasi publik yang masih kurang. Ketiga, belum adanya interkoneksi yang kuat antara penyelenggara pelayanan publik di desa dengan di pusat kota. Hal tersebut tentunya berpengaruh dalam pencepatan penanganan keluhan masyarakat", papar Hadi Rahman dalam sambutannya.
Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Kabupaten Kotabaru, H. Ahmad Fitriadi, menyampaikan bahwa kegiatan Pembentukan Desa Anti Malaministrasi merupakan kerjasama Inspektorat Kabupaten Kotabaru dengan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimanan Selatan.
"Pembentukan Desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Kotabaru merupakan pilot project pertama di Indonesia. Kegiatan ini dimulai dengan penandatanganan komitmen, dan akan dilakukan evaluasi dengan mengacu kepada indikator pemenuhan standar pelayanan. Selanjutnya ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi", jelasnya.
"Kami berharap, setidaknya dalam satu kecamatan, ada satu desa yang dijadikan percontohan Desa Anti Maladministrasi. Sangat bagus sekali kalau dalam satu kecamatan, seluruh desa di Kabupaten Kotabaru, membentuk Desa Anti Maladministrasi. Karena ini merupakan wujud peningkatan pelayanan publik di desa sebagaimana Visi Misi Bupati Kotabaru", paparnya.
Dalam sambutannya, Bupati Kotabaru, yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kotabaru, H Minggu Basuki, mengparesiasi pembentukan Desa Maladministrasi di Kabupaten Kotabaru, karena ini merupakan salah satu upaya pencegahan maladministrasi.
Dalam kegiatan ini, juga dilakukan sosialisasi pelayanan publik serta Penandatanganan Komitmen Bersama Pembentukan Desa Anti Maladministrasi dan Pemenuhan Pelayananan Publik Desa di Kabupaten Kotabaru.
Pimpinan Daerah, Kepala SKPD, Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Kotabaru, berkomitmen untuk meningkatkan sinergitas dan koordinasi dalam upaya pencegahan maladministrasi dalam pelayanan publik kepada masyarakat dan pengelolaan dana desa. Kemudian meningkatkan pelayanan publik melalui penyediaan standar pelayanan publik, aturan pendukung dan sistem pengaduan masyarakat. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan dan pengawasan pembangunan di desa serta membentuk Desa Anti Maladministrasi pada semua Kecamatan di Kabupaten Kotabaru.








