• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Nur Rakhman : Kepala Daerah Harus Kawal Penyaluran Bansos Ditengah Pandemi Covid-19
PERWAKILAN: LAMPUNG • Selasa, 09/06/2020 •
 

NEWSRILIS - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengatakan pihaknya telah menerima 63 laporan terkait bantuan sosial dan 2 laporan sektor keuangan (melalui OJK) sejak dibukanya posko daring pengaduan warga terdampak Covid-19 oleh Ombudsman RI.

"Persoalan data yang menjadi penyebab pengaduan tentang bantuan sosial COVID mendominasi. Data warga penerima bantuan Covid setidaknya diperoleh dari 2 sumber," jelas Nur Rakhman Yusuf, dalam keterangan resminya, Selasa (9/6/2020).

Pertama lanjut Nur, dari usulan RT/RW yang disampaikan ke kelurahan dan kecamatan yang kemudian oleh dinas sosial setempat diusulkan ke Kementerian Sosial RI (Kemensos). Kedua, penerima manfaat bansos Covid juga bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dengan mengutamakan warga yang belum menerima manfaat DTKS.

"Data akhir ditetapkan oleh Kemensos dan disampaikan langsung ke Kantor Pos selaku pelaksana distribusi bantuan Covid. Permasalahan terjadi ketika terdapat data warga penerima bantuan Covid yang tidak sesuai," bebernya.

Dia mencontohkan, ketika ada pengaduan warga yang merasa berhak mendapatkan bansos Covid namun justru malah tidak mendapatkan bantuan. Sayangnya, argumen yang seringkali disampaikan pemda adalah data berasal dari Kemensos, padahal terdapat 2 sumber pendataan.

"Atau ketika terdapat warga yang sebetulnya tidak berhak mendapat bantuan, namun malah mendapat bantuan, kembali pihak pemda menyampaikan jika itu merupakan data dari usulan Kemensos," tegas Nur Rakhman Yusuf.

Hal lain yang disoroti Ombudsman yakni terkait data warga penerima bansos Covid yang telah valid justru dikirimkan oleh Kemensos langsung ke kantor pos tanpa melalui dinsos.

"Ini menyebabkan kesimpangsiuran data. Saya minta kepala daerah memberikan atensi yang pertama dalam mengawal pendistribusian bansos. Sehingga permasalahan-permasalahan terkait data yang tidak sesuai dapat ditindaklanjuti segera ke kemensos. Jangan sampai warga banyak yang salah paham dan imbasnya tentu para pelaksana di lapangan baik dinsos sampai RT yang akan disalahkan warga," urainya.

Ia menjelaskan, warga yang telah memperoleh bantuan seperti kartu pra sejahtera dan bantuan bagi keluarga kurang mampu lainnya berdasarkan data DTKS di dinsos harus memahami bahwa bantuan masyarakat terdampak Covid-19 diutamakan bagi yang belum mendapatkan bantuan apapun.

Terkait kebijakan penggunaan dana desa untuk bantuan Covid, Nur Rakhman meminta kepala daerah melakukan pengawasan untuk memastikan masyarakat yang telah mendapatkan bantuan dari pusat tidak lagi diberikan bantuan.

"Selain meminta atensi kepala daerah agar segera berkoordinasi dengan Kemensos kami juga akan berupaya mendorong kementerian melalui Ombudsman RI. Tapi hanya dapat terlaksana jika pihak Kemensos mau membuka jalur koordinasi dengan mudah. Kita semua berharap masalah klasik ini dapat diselesaikan," Jelas Nur.

Sebelumnya Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung telah membuka posko daring penerimaan pengaduan warga terdampak Covid-19. Masyarakat yang merasa terdampak akibat Covid-19 baik di sektor jaring pengamanan sosial, keuangan, transportasi, keamanan dan Kesehatan dapat melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung.(rls)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...