• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Nilai Pelayanan Publik Pemkot Malang Selalu Zona Kuning, Ombudsman : Tidak Ada Perbaikan !
PERWAKILAN: JAWA TIMUR • Kamis, 25/01/2018 •
 
Ombudsman RI Jawa Timur melakukan sidak ke Instansi Pelayanan Publik

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Ombudsman Republik Indonesia memberi penilaian 'sedang' terhadap pelayanan publikdi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Nilai ini dihitung berdasarkan nilai kepatuhan pemerintah (pusat dan daerah) terhadap standar pelayanan publik seperti diatur di UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Penilaian yang diberikan Ombudsman ini merupakan penilaian Tahun 2017.

Menurut Asisten Ombudsman RI Jawa Timur Vice Admira Firnaherera, selama tiga tahun berturut-turut penilaian, Pemkot Malang mendapatkan nilai 'sedang' yang ditandai dengan zona kuning.

Nilai rata-rata penilaian untuk Pemkot Malang Tahun 2017 mencapai 60,29 atau zona kuning dengan tingkat kepatuhan sedang.

Ombudsman memberikan tiga zona sebagai penanda tingkat kepatuhan. Zona merah untuk tingkat kepatuhan rendah, zona kuning untuk tingkat kepatuhan sedang, dan zona hijau untuk tingkat kepatuhan tinggi.

"Benar untuk Pemkot Malang tingkat kepatuhan sedang atau zona kuning. Ini sudah tiga tahun berturut-turut, artinya secara rata-rata tidak ada perbaikan."

"Memang ada beberapa dinas yang melakukan perbaikan. Seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Dinas Kesehatan itu nilainya bagus. Tetapi lebih banyak yang pelayanan publiknya tidak memenuhi standar operasional layanan," ujar Vice yang dihubungi SURYAMALANG.COM, Kamis (25/1/2018).

Ombudsman mengaku telah memberikan penilaian Tahun 2017 ke Pemkot Malang.

Ombudsman mengharapkan ada penghargaan untuk lembaga layanan publik yang tingkat kepatuhan layanannya sudah tinggi.

"Tetapi harus ada teguran untuk yang standar layanannya buruk. Harus ada komitmen untuk memperbaiki diri. Serta ada pejabat yang ditunjuk untuk memonitor kinerja layanan publik yang masih sedang ini," tegas Vice.

Terdapat sembilan dinas yang dinilai oleh Ombudsman RI Jawa Timur.

Kesembilan dinas ini merupakan dinas yang terkait dengan layanan publik.

Terdapat 62 layanan di sembilan dinas ini.

Terbanyak layanan ada di DPM-PTSP sebanyak 30 layanan.

Vice mengatakan, penilaian layanan publik itu didasarkan kepada sembilan parameter yang menjadi standar operasional layanan publik.

Mereka antara lain jangka waktu layanan, biaya layanan, bagan mekanisme / prosedur layanan, maklumat layanan, juga ketersediaan informasi tentang layanan publik baik melalui elektronik maupun non elektronik.

Ketersediaan informasi layanan publik secara informasi ini bisa ditampilkan melalui laman dinas terkait.

Sedangkan informasi secara non elektronik disampaikan melalui poster, leaflet, atau booklet.

"Juga harusnya ada sarana dan pelayanan khusus. Sarana dan pelayanan khusus ini untuk warga disabilitas, lansia, atau ibu hamil. Pelayanan khusus itu seperti contoh loket untuk kaum difabel, lansia, juga bumil (ibu hamil)," tegas Vice.

Vice berharap Pemkot Malang memperbaiki diri secara keseluruhan, tidak hanya layanan-layanan tertentu saja.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...