• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Nama Lembaga Dicatut Diduga untuk Pungli. Ombudsman Sumsel Panggil Kepala MTsN 1 Palembang
PERWAKILAN: SUMATERA SELATAN • Sabtu, 03/02/2018 •
 
Surat edaran MTsN Palembang

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Lagi dan lagi. Setelah Kepala Sekolah SMP Negeri 10 Palembang yang diduga melakukan pungli, kini giliran pejabat teras di MTsN 1 Palembang juga diduga melakukan pungli (pungutan liar) kepada siswa.

Aksi kali ini tergolong sangat nekat karena membawa nama lembaga negara yaitu Ombudsman Sumatera Selatan.

Terungkapknya dugaan pungli ini setelah Ombudsman Sumatera Selatan menerima surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala MTsN 1 Palembang, yang menyampaikan kepada wali siswa bahwa hasil pertemuan antara Ombudsman Sumsel dengan pihak MTsN 1 Palembang pada tanggal 26 Januari 2018, Ombudsman mendukung Komite MTsN 1 Palembang untuk memungut uang dari wali siswa untuk kepentingan penyediaan sarana prasarana UNBK tahun 2018.

Pernyataan tersebut tertuang dalam edaran Nomor: MTsN.06.07.01/PP.00.5/52/2018 tanggal 29 Januari 2018. Yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Budiman, yang ditujukan kepada seluruh orang tua/wali siswa MTsN 1 Palembang.

Dan Ombusman pun merasa tidak merasa melakukan hal seperti itu.

"Ombudsman tidak pernah memberikan dukungan kepada pihak komite Sekolah MTsN 1 Palembang yang meminta pungutan kepada wali siswa, untuk keperluan sarana dan prasarana UNBK tahun 2018," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel, Astra Gunawan saat dihubungi via telepon, Jumat (2/2/2018).

Laporan tersebut diduga ada indikasi pungli di MTsN 1 Palembang yang diterima oleh Ombudsman Sumsel dari salah seorang wali siswa yang merasa keberatan dengan pungutan tersebut.

Atas laporan tersebut Ombudsman Sumsel telah memanggil pihak kepala sekolah pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2018 di Kantor Ombudsman Sumsel yang dihadiri oleh Kepala MTsN 1 Palembang, Budiman dan didampingi oleh Tohir.

Dalam keterangannya bahwa pungutan yang telah mereka lakukan kepada orang tua siswa adalah sah karena dilakukan oleh komite.

Setelah permintaan penjelasan telah selesai, Ombudsman Sumsel mengadakan rapat internal dan diperoleh kesimpulan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak MTsN 1 Palembang adalah tindakan pungutan liar yang tidak sesuai dengan aturan.

Dikarenakan telah adanya larangan untuk meminta pungutan kepada orang tua siswa untuk keperluan UNBK, pada penyelenggaraan dan pelaksanaan UNBK menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah.

Klaim sepihak tersebut justru memperkuat dugaan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak MTsN 1 Palembang adalah ilegal, termasuk mencatut nama Ombudsman Sum-Sel selaku lembaga negara pengawas pelayanan publik.

Hal itu dilakukan agar pungutan tersebut seolah-olah legal.

Ombudsman Sumsel telah meminta surat edaran tersebut ditarik, karena hal tersebut tidak dibenarkan bahwa lembaga negara memberikan dukungan kepada para pelaku Dugaan Pungutan Liar.

"Bila surat tersebut tidak ditarik dan dijadikan salah satu alasan pembenaran pungutan kepada wali siswa, maka Ombudsman Sumsel akan menempuh jalur hukum," terang Astra Gunawan.

Humas MTsN 1 Palembang, Tohir, mengatakan tidak membenarkan meminta pungutan liar.

Pernyataan tersebut disampaikan dengan nada kesal dan telepon langsung dimatikan.

Kepala Sekolah MTsN 1 Palembang, Budiman, saat dihubungi teleponnya tidak diangkat.







Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...