Monitoring Kajian Pendidikan di Pemkab Bangka Tengah, Ombudsman Babel Berharap Dapat Penyelesaian dalam Waktu Dekat

Pangkalpinang - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan monitoring kajian pendidikan, terkait penanganan anak putus sekolah di Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah. Ombudsman menyampaikan batas waktu tindak lanjut saran perbaikan paling lambat 30 November 2023, sehingga diharapkan pada minggu depan (13-17 November 2023) dapat memperoleh penyelesaian dari Pemkab Bangka Tengah.
Kegiatan monitoring ini berlangsung pada Rabu (09/11/2023) di Ruang Rapat Dinas Pendidikan Bangka Tengah, denagn dihadiri oleh Dinas Pendidikan Bangka Tengah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bangka Tengah, dan Bappelitbangda Bangka Tengah. Tujuannya untuk menyamakan persepsi upaya tindak lanjut saran berupa penerbitan Peraturan Gubernur tentang Penanganan Anak Putus Sekolah, Surat Keputusan Satker Penanganan Anak Putus Sekolah, dan penyusunan jadwal kegiatan penanganan anak putus sekolah.
Plh. Kepala Perwakilan Ombudsman Babel M. Tegi Galla Putra, menyampaikan langkah terakhir penyelesaian kajian penanganan anak putus sekolah di Kabupaten Bangka Tengah berada di Biro Hukum Setda Bangka Tengah. "Pada monitoring awal kami sudah melihat draf Pergub dan SK Satgas, sehingga kami dapat memperoleh hasil tindak lanjutnya, di samping itu dinas pendidikan selaku koordinator dalam Tim ?Satgas tersebut dapat menyusun jadwal penanganan anak putus sekolah," ujar Tegi.
Melalui Kepala Biro Hukum Setda Bangka Tengah Eka Budianta, menuturkan untuk tahapan Pergub dan SK Satgas tinggal menunggu penerbitan melalui tanda tangan Bupati Bangka Tengah. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Bangka Tengah Iskandar, menuturkan penyusunan jadwal akan dapat dilakukan apabila dua produk hukum telah disahkan.
Ombudsman Babel mengapresiasi langkah-langkah tindak lanjut saran kajian ini, diharapkan dalam waktu dekat dapat diperoleh kabar baik sehingga kajian ini mendapatkan predikat saran perbaikan sudah ditindaklanjuti secara keseluruhan.








