• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Minyak Goreng Langka, Ombudsman Kalsel Minta Pemda dan Satgas Pangan Turun Tangan
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Selasa, 22/02/2022 •
 
foto by hendra

Banjarmasin - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan meminta pemerintah daerah dan satuan tugas pangan turun tangan mengatasi kelangkaan minyak goreng. Hal tersebut disampaikan Muhammad Firhansyah Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kalsel pada Selasa (22/2/2022) saat berkoordinasi ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin.

Ombudsman Kalsel telah melakukan pemantauan terhadap ketersediaan minyak goreng di 30 lokasi, seperti di toko modern sebanyak 17 tempat, pasar modern 5 tempat, toko tradisional 6 tempat dan pasar tradisional 2 tempat. Pemantauan ini dilakukan di sekitar wilayah Kota Banjarmasin sejak tanggal 19 s.d 21 Februari 2022 oleh seluruh Insan Ombudsman Kalsel.

Dari pemantauan ini, Ombudsman Kalsel menemukan banyak terjadi kelangkaan terhadap pasokan minyak goreng, khususnya di toko/ritel modern dan pasar modern. Kelangkaan ini telah terjadi lebih dari 2 minggu terakhir baik minyak goreng kemasan biasa maupun premium. Akibatnya, beberapa toko/pasar modern menyiasati dengan membatasi pembelian minyak goreng 1 liter/hari/orang. Menurut beberapa toko, langkanya minyak goreng diakibatkan lambatnya pengiriman minyak goreng oleh distributor.

Dari sisi harga, rata-rata toko/retail modern menjual minyak goreng sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp 14.000,-/liter. Namun demikian, pada pasar modern, masih ditemukan beberapa penjual yang menjual minyak goreng di atas harga eceran tertinggi dengan berbagai merek.

Sedikit berbeda dengan kondisi pada toko/pasar modern, pada toko/pasar tradisional pembelian minyak goreng tidak diberikan batasan. Namun, pedagang menjual harga minyak goreng di atas harga eceran tertinggi/ lebih dari Rp 14.000,-/liter. Diakui oleh para pedagang bahwa kelangkaan minyak goreng juga terjadi di wilayah pasar tradisional dikarenakan kekosongan stok minyak pada tingkat distributor. Namun pedagang pasar tradisional masih bisa menjual sisa stok minyak lama dengan harga diatas HET. Selain itu, beberapa pedagang diperbolehkan membeli minyak goreng dengan harge eceran tertinggi pada toko retail modern.

Sementara itu, Aming, Kabid Penguatan dan Pengembangan Perdagangan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasinmenyatakan bahwa kelangkaan memang terjadi dalam beberapa waktu terakhir hampir di seluruh wilayah Indonesia.

Atas kejadian ini, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin melaksanakan operasi pasar di sejumlah titik pasar tradisional di Kota Banjarmasin. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng di pasaran, mencegah terjadinya penyimpangan harga yang dilakukan oleh oknum pedagang, dan mencegah terjadinya fenomena panic buying di masyarakat.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...