Menyapa Desa Gunung Kijang, Ombudsman Kepri Terima Banyak Keluhan Masyarakat

BINTAN - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) menerima berbagai keluhan masyarakat terkait pelayanan publik saat melaksanakan kegiatan 'Ombudsman Menyapa' di Kantor Desa Gunung Kijang pada Selasa (11/11/2025).
Keluhan masyarakat didominasi oleh permasalahan di bidang pertanahan, antara lain terkait penerbitan sertifikat tanah atas nama pihak lain pada lahan yang telah digarap masyarakat secara turun-temurun. Selain itu, masyarakat juga menyampaikan keluhan mengenai belum terbitnya sertifikat tanah yang telah didaftarkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Kegiatan Ombudsman Menyapa kali ini memang mengangkat tema pelayanan administrasi pertanahan. Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan pihak Desa Gunung Kijang sebelum kegiatan ini dilaksanakan, diketahui bahwa permasalahan pelayanan publik yang paling banyak dikeluhkan masyarakat adalah di bidang pertanahan," ungkap Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Muliadi.
Selain persoalan pertanahan, Ombudsman Kepri juga menerima sejumlah keluhan lainnya, seperti dugaan maladministrasi dalam pengurusan administrasi kependudukan (adminduk), khususnya pada proses perubahan alamat warga yang terdampak pemekaran desa di wilayah Bintan.
Masyarakat juga menyampaikan keluhan terkait pemenuhan kebutuhan energi listrik di daerah Galang Batang, yang hingga kini belum teraliri listrik meskipun tiang dan jaringan telah dipasang oleh PLN.
Muliadi menjelaskan bahwa seluruh keluhan masyarakat, baik yang disampaikan langsung saat kegiatan berlangsung maupun secara tertulis melalui lembar konsultasi, akan diverifikasi oleh Keasistenan PVL untuk menentukan kelayakannya diproses lebih lanjut.
"Seluruh laporan kami tampung. Selanjutnya kami akan meminta masyarakat melengkapi persyaratan formil dan materiilnya. Apabila syaratnya terpenuhi, laporan tersebut akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan," ujar Muliadi.
Kegiata ini turut dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bintan, Nurhayati, Camat Gunung Kijang, Raha, serta Penjabat Kepala Desa Gunung Kijang, Aditya Wahyu Hidayat, dan tokoh masyarakat setempat.








