• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Menuju Kota Layak Anak 2030, Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya Perkuat Partisipasi Anak dalam Pengawasan Pelayanan Publik
PERWAKILAN: DKI JAKARTA • Kamis, 18/12/2025 •
 
Sosialisasi Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi

Jakarta - Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi yang menyasar kalangan remaja sebagai bagian dari upaya edukasi publik terkait pelayanan publik, pencegahan maladministrasi, serta pemenuhan hak anak, Jumat (12/12/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan anak dari Forum Anak Jakarta dan Forum Generasi Berencana (Genre) Provinsi DKI Jakarta, yang merupakan wadah partisipasi anak di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Pelaksanaan kegiatan ini sejalan dengan kebijakan nasional perlindungan anak serta komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan Kota Layak Anak melalui peningkatan kualitas pelayanan publik yang berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Dedy Irsan, dan turut dihadiri Kepala Bidang Perlindungan Anak pada Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta, Dody. Dalam sambutannya, Dedy menegaskan bahwa anak dan remaja memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan publik yang berkualitas, adil, dan ramah anak.

"Oleh karena itu, penting bagi generasi muda untuk memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara, termasuk mengetahui mekanisme pengaduan apabila hak tersebut tidak terpenuhi," ujar Dedy.

Kegiatan berlangsung secara partisipatif dan diawali dengan permainan interaktif edukatif, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh tiga narasumber dari Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, yakni Tutut Tarida dari Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Ruth Siallagan dari Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan, serta Anggita Shaskia dari Keasistenan Pemeriksaan Laporan.

Para narasumber memaparkan hak anak dalam pelayanan publik, pengertian dan bentuk maladministrasi, serta peran Ombudsman RI dalam mencegah dan menangani maladministrasi yang berpotensi menghambat pemenuhan hak anak. Dalam kerangka Perlindungan Anak Terpadu, Ombudsman RI mengawasi setiap penyelenggara pelayanan publik agar menjalankan tugas secara akuntabel dan berperspektif anak, serta menyediakan mekanisme pengaduan yang aman, mudah diakses, dan ramah anak.

Dalam sesi diskusi, peserta secara bergantian menyampaikan pandangan, pengalaman, serta aspirasi terkait pelayanan publik di lingkungan mereka. Antusiasme peserta menunjukkan meningkatnya kesadaran dan peran aktif anak dalam mengidentifikasi, mencegah, dan melaporkan dugaan maladministrasi, sekaligus menjadi jembatan informasi bagi teman sebaya dan komunitasnya. Metode ini sejalan dengan prinsip partisipasi bermakna anak.

Bagi Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, kegiatan Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi merupakan bagian dari strategi penguatan pengawasan partisipatif dalam mendukung terwujudnya Kota Layak Anak 2030, khususnya melalui peningkatan pemahaman dan keterlibatan anak dalam pengawasan pelayanan publik yang ramah anak dan bebas dari maladministrasi.

Kegiatan Sosialisasi Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi ini ditutup oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Mochamad Arief Wibowo, yang menegaskan komitmen Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya dalam mendukung kebijakan Kota Layak Anak dan penguatan Perlindungan Anak Terpadu. Kolaborasi antara Ombudsman, Forum Anak Jakarta, dan Forum Genre diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat pemantauan serta perlindungan hak anak dalam pelayanan publik.

Peningkatan pemahaman ini diharapkan dapat membentuk generasi muda yang berani menyuarakan hak, kritis terhadap pelayanan publik, serta aktif berkontribusi dalam sistem pengawasan sosial yang ramah anak.

Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...