• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Menjadi Peserta Diskusi dalam Rangka HUT ke-18 Ombudsman RI, Disdukcapil Kota Medan Menjelaskan Soal Lambannya Urus E-KTP di Kota Medan
PERWAKILAN: SUMATERA UTARA • Sabtu, 10/03/2018 •
 
Kabid Pengelolaan Administrasi Kependukan Disdukcapil Kota Medan bersama Kaper Ombudsman RI Perwakilan Sumut by Yuni Naibaho

Medan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan mencatat ada ribuan berkas yang diterima setiap harinya untuk mengurus elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).

Kepala Bidang Pengelolaan Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Arpian Saragih menjelaskan mengapa pengurusan e-KTP terkesan lamban? Ia mengatakan kalau ada masalah jaringan untuk mencetak e-KTP, sehingga pengurusan e-KTP sering terlambat 1-2 bulan.

Dalam acara Diskusi Publik Sengkarut Pelayanan Pengurusan e-KTP dan Adminduk lainnya dalam rangka memeringati hari ulang tahun ke-18 Ombudsman RI di kantor Ombudsman Medan, Sabtu (10/3/2018), Arpian juga mengatakan permintaan perekaman e-KTP per harinya berkisar 3 ribuan. Namun pihaknya hanya mampu menyiapkan sebanyak 2 ribuan.

"Itu kami sudah bekerja selama 24 jam untuk mencetak e-KTP sebagai upaya kami memenuhi permintaan masyarakat Kota Medan," katanya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar menyatakan, persoalan e-KTP masih menjadi cerita tanpa akhir. Karena sejumlah laporan yang masuk ke Ombudsman yakni banyak kerugian warga akibat carut-marutnya pengurusan E-KTP.

"Walau sudah merekam beberapa bulan, nyatanya E-KTP tak kunjung selesai karena alasan kosongnya blanko dan sebagainya. Ini kan bukan persoalan sepele sebab warga terancam kehilangan hak pelayanan bersyaratkan e- KTP. Contohnya dalam pengurusan nikah, syarat pembuatan surat izin mengemudi, izin usaha, mendirikan bangunan, pengurusan pendidikan, perbankan, dan sebagainya," tutur Abyadi.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...