Menjadi Narasumber Sekolah Legislatif, Ombudsman Babel Sampaikan Tata Kerja Pengawasan

Pangkalpinang - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi narasumber pada kegiatan Sekolah Legislatif yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa FISIP Universitas Bangka Belitung (UBB) di Balai Besar Peradaban Gedung Rektorat UUB, Kamis (25/8/2022). Pada kesempatan ini, Ombudsman Babel menyampaikan materi terkait tata kerja pengawasan pelayanan publik yang bertujuan untuk meningkatkan dan memperbaiki penyelenggaraan.
Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Babel, Agung Nugraha menyampaikan bahwa tata kerja pengawasan Ombudsman RI terbagi menjadi dua fungsi, yaitu penyelesaian laporan dan pencegahan maladministrasi. Beberapa cara kerja yang dilakukan Ombudsman meliputi menerima dan menyelesaikan laporan masyarakat, melakukan investigasi atas prakarsa sendiri, dan melakukan kajian sistem untuk perbaikan sistem.
"Ombudsman mengedepankan pengaruh dan pendekatan persuasif dalam melaksanakan tugas pengawasan layanan publik bukan pada sanksi. Hal ini membedakan Ombudsman dengan lembaga-lembaga negara lainnya. Sejauh ini peran serta masyarakat mengawasi pelayanan publik sudah sangat baik, hal ini dapat ditunjukkan sejak tahun 2019 telah terjadi peningkatan jumlah aduan masyarakat ke Ombudsman Babel," ujar Agung.
Diharapkan melalui kegiatan ini dapat mengembangkan jejaring Ombudsman Babel dengan mahasiswa untuk meningkatkan kesadaran untuk mengawasi pelayanan publik. Keberanian mahasiswa sangat dibutuhkan pada era disrupsi saat ini yang penuh dengan ketidakpastian akan suatu layanan.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Babel Shulby Yozar Ariadhy mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan program kerja pencegahan maladministrasi dengan melibatkan unsur mahasiswa. "Ombudsman Babel terus mengembangkan jejaring masyarakat untuk mempermudah informasi-informasi terkait permasalahan pelayanan publik yang terjadi di Bangka Belitung. Hal ini guna untuk peningkatan kualitas pelayanan yang diharapkan masyarakat berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," ungkap Yozar.








