Mengawali 2026, Ombudsman Sulbar Proses Tiga Laporan Pemberhentian Perangkat Desa di Mamuju

Mamuju - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Barat sedang memproses pemeriksaan terhadap tiga laporan masyarakat yang diterima pada awal tahun 2026 terkait dugaan penyimpangan prosedur dalam pemberhentian perangkat desa di salah satu desa di Kabupaten Mamuju, Senin (19/1/2026).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat, Fajar Sidiq, menyampaikan bahwa ketiga laporan tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiel sehingga saat ini masuk pada tahap pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Laporan yang kami terima telah melalui tahapan verifikasi dan saat ini sudah berproses pada tahap pemeriksaan. Ombudsman telah mendalami kronologi, dasar hukum, prosedur pemberhentian perangkat desa yang dilaporkan, serta telah melakukan pemeriksaan beberap pihak terkait," ujar Fajar Sidiq.
Ia menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus dilaksanakan berdasarkan regulasi yang berlaku, tidak dilakukan secara sepihak, serta menjunjung prinsip kepastian hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Ombudsman RI Sulawesi Barat mengingatkan seluruh kepala desa agar senantiasa memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam mengambil kebijakan terkait perangkat desa, guna mencegah terjadinya maladministrasi yang dapat berdampak pada terganggunya pelayanan publik di tingkat desa.
Adapun regulasi yang perlu dipahami oleh Kepala Desa terkait pengangkatan dan pemberhentian adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Permendagri ini mengatur teknis pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
"Kepala desa memiliki kewenangan, namun kewenangan tersebut dibatasi oleh aturan. Kita berharap setiap kebijakan yang diambil tetap berpedoman pada regulasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari," tegas Fajar








