Masuki Kampanye, Ombudsman Jabar Imbau ASN Netral

RMOLJabar. Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat mengingatkan, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap Netral pada Pilkada serentak yang akan dilaksanakan di 16 Kabupaten/Kota dan Tingkat Provinsi di Jawa Barat.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat Haneda Sri Lastoto disela-sela kunjungan BBKH Unpas ke Kantor Ombudsman, Kamis (15/2).
Menurut Haneda, Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 2 Huruf (f) telah menyebutkan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan manajemen ASN adalah asas Netralitas.
"Asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," katanya.
Selain itu, sistem pengawasan yang dibangun sekarang tidak memungkinkan lagi bagi ASN yang kedapatan terlibat dalam mendukung salah satu calon untuk mengelak. Baik itu melalui motif jabatan yang akan didapat jika calon Kepala Daerah yang didukung terpilih ataupun motif material lainnya.
"Masyarakat mulai kritis memandang fenomena tersebut baik dari pegawai internal pemerintahan maupun masyarakat luas. Tahapan kampanye sudah dimulai hari ini, ASN diharapkan tetap fokus pada layanan publik yang diselenggarakan di daerah masing-masing. Jangan tergiur dengan janji pemberian jabatan karena itu berbahaya," tegas Haneda.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik pada Pasal 11 huruf (c) menyatakan dalam hal etika terhadap diri sendiri, PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, ataupun golongan.
"Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin Pegawai telah menyebutkan, bagi PNS yang memberikan dukungan kepada Calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye diancam dengan hukuman disiplin berat dari penurunan pangkat sampai pemberhentian tidak atas permintaan sendiri," paparnya.
Sedangkan, bagi ASN yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah kampanye diancam dengan hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala sampai penundaan pangkat. [nif]








