• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Masih di Zona Merah, Ombudsman Maluku Dorong Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tingkatkan Pelayanan Publik
PERWAKILAN: MALUKU • Kamis, 11/01/2024 •
 
Kantor Perwakilan Ombudsman RI Maluku

Ambon - Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Pemerintah Provinsi dan 11 Pemerintah Kabupaten/Kota di Maluku telah dirilis dan menampilkan nilai serta kategori opini setiap pemerintah daerah.

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku menyebutkan berdasarkan penilaian Hasil Survei Pelayanan Publik Tahun 2023, hanya satu Kabupaten di Provinsi Maluku yang masuk kategori Zona Merah karena pelayanan sangat rendah yakni Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat menjelaskan bahwa nilai Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar adalah 49,50 dengan kategori D (Zona Terendah) sehingga menempatkannya pada posisi terakhir pada peringkat Pemerintah Daerah se-Maluku.

"Rendahnya kepatuhan mengakibatkan mutu kualitas pelayanan rendah sehingga cepat atau lambat kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah akan terkikis dan kepercayaan publik yang menurun berkorelasi lurus terhadap terhambatnya pertumbuhan investasi," jelasnya saat diwawancarai pada Kamis (11/01/2023) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Maluku.

Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Kepulauan Tanimbar tetap bertahan di Zona Merah dan tidak ada pergerakan signifikan untuk melakukan perubahan bahkan tim penilai sempat mengalami kesulitan terkait penilaian produk di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) sehingga harus bertemu dengan bagian hukum dan organisasi serta asisten guna menjadi penengah atas regulasi yang masih bermasalah terkait tugas dan wewenang.

"Hal yang paling penting adalah kebijaksaanaan dan kepedulian pimpinan yakni Bupati atau Pj.Bupati untuk tidak berada di zona nyaman dan melakukan perubahan bagi daerah yang dipimpin," jelasnya.

Lanjutnya, Hasan Slamat mendorong seluruh OPD agar meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik lagi dan jangan abai dengan persoalan yang berkaitan dengan pelayanan publik. Cukup ikuti semua regulasi yang berkaitan dengan pelayanan publik.

"Pimpinan daerah harus dengan tegas memberikan punishment bagi dinas yang tidak dapat menjalankan fungsi dengan semestinya dan memberikan apresiasi bagi dinas yang memberikan perubahan pelayanan yang berkualitas serta menjadikannya sebagai role model lingkup daerah," tegasnya.

Berbicara mengenai Zona Merah, Hasan Slamat kemudian membahas mengenai perubahan signifikan yang terjadi pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru dan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya yang mana penilaian tahun 2022 masuk di Zona Terendah (Merah), kini pada tahun 2023 naik di Zona Sedang (Kuning).

"Perubahan tidak mesti dari Zona Merah langsung Zona Hijau, harus bertahap yang penting adanya perubahan kearah pelayanan berkualitas, tidak stuck dan acuh," katanya.

Mengenai tindak lanjut, Hasan mengungkapkan bahwa ia akan tetap melakukan pendampingan kepatuhan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

"Kami akan lakukan pendampingan namun jika pimpinan daerahnya tetap acuh dan abai terhadap pemenuhan standar pelayanan, pendampingan tidak akan berdampak apa-apa," tutupnya.

 





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...