• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Masalah Ketenagakerjaan Tren Dominan Pengaduan di Ombudsman RI Perwakilan Kalbar
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Jum'at, 26/04/2019 •
 
Asisten Pratama Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, Imam Munandar menunjukkan data pengaduan dan cara mengecek pengaduan di portal resmi Ombudsman, saat ditemui di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalbar (foto by Angah)

Pontianak, Gatra.com - Ombudsman RI Perwakilan Kalbar menerima setidaknya 44 pengaduan dalam rentang waktu 1 Januari 2019 hingga 26 April 2019.

Hal ini disampaikan langsung Asisten Pratama Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, Imam Munandar di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalbar di Jalan Surya, Pontianak, Kalimantan Barat, sekitar pukul 15.30 WIB pada hari Jumat 26 April.

Imam menegaskan dari 44 laporan yang merupakan kewenangan Ombudsman, 11 diantaranya sudah diselesaikan. Baik karena permalahanya sudah selesai, ada juga yang tidak ditemukan maladministrasi dari pengaduan masyarakat, atau selesai karena permasalahan tersebut telah sampai di pengadilan.

"Undang-undang membatasi kewenangan Ombudsman hanya sampai di objek pengadilan," jelas Imam.

Dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2018, Ombudsman setidaknya ada 67 pengadua, yang mana didominasi pengaduan terkait pertanahan, disusul kepolisian dan pemerintah daerah. Sedangkan untuk tren pengaduan saat ini didominasi ketenagakerjaan 11 pengaduan, diikuti pertanahan 8 pengaduan, kemudian Sumber Daya Alam dan Energi 5 pengaduan.

"Untuk ketenagakerjaan ada yang tidak mendapat BPJS Ketenagakerjan, ada karena gaji yang tidak sesuai dengan perjanjian, ada juga soal PHK yang hak-haknya tidak terpenuhi, dalam hal ini pelapor mengadu dulu ke dinas ketenagakerjaan kalau udah 2 bulan tidak ada tindak lanjut baru sampaikan pengaduan ke kami," ujarnya.

Imam menegaskan untuk di Kalimantan Barat, pengadu dapat mengadukan langsung melalui saluran email, akun resmi media sosial Ombudsman, bisa lewat telepon call center 137, bahkan bisa datang langsung ke Kantor Ombudsman dengan membawa tanda pengenal diri, laporan ke instansi terkait, atau surat kuasa bagi yang diberikan hak kuasa untuk pengaduan.

"Nanti akan dikumpulkan informasi pelapor dan apa yang dilaporkan untuk data awal, jika pelapor diketahui sudah melapor ke instansi terkait dan tidak ditindaklanjuti maka disitulah peran Ombudsman dapat dilakukan. Misalnya substansinya ketenagakerjaan maka dia melapor dulu di dinas tenaga kerja atau BPJS ketenagakerjaan," jelas Imam.

Imam menekankan sesuai peraturan yang sudah ditetapkan undang-undang, peran Ombudsman hanya dapat masuk ke lembaga-lembaga penyelenggara pelayanan publik baik negara dan pemerintahan, termasuklah BUMD, BUMN, maupun Badan Hukum Milik Negara.

"Kewenangan kami khusus plat merah, kecuali instansi swasta yang melayani penyelenggaran publik negara seperti sekolah swasta yang dapat BOS, kami berwenang mengawasi itu," jelasnya

Atas dasar itulah Imam menerangkan menurunnya tren pengaduan masyarakat, karena sebelum tahun 2018 Ombudsman menerima semua pengaduan masyarakat tanpa seleksi. Setelah terbit peraturan terkait Ombudsman pada 2018, pengaduan diterima secara selektif setelah melewati tahapan verifikasi yang menentukan pengaduan di ranah Ombudsman.

"Masyarakat sekarang bisa dengan mudah tracking pengaduan di website resmi Ombudsman," jelasnya.

Dalam kesempatan ini Imam juga meminta peran aktif masyarakat untuk pelaporan e-KTP, karena di tahun 2018 hanya satu orang yang melaporkan terkait e-KTP dan di tahun 2019 ini belum ada satupun yang mengadukan terkait permasalahan tersebut.

"Jika memang ada yang mempunyai permasalahan dengan e-KTP silahkan datang, buat pengaduan, jangan hanya buat status di medsos. Bahkan tahun lalu pernah buat gerai pengaduan di Disdikcapil ada 5-7 laporan dan hanya satu yang melapor terkait e-KTP," pungkasnya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...