Maksimalkan Pelayanan publik, Ombudsman Kunjungi Bupati Mahakam Ulu

Mahakam Ulu - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur Kusharyanto melakukan kunjungan ke Kantor Bupati Mahakam Ulu pada Selasa (9/11/2021) dalam rangka silaturahim dan koordinasi terkait pelayanan publik di wilayah Kabupaten Mahakam Ulu. Kunjungan diterima langsung oleh Bupati Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh beserta jajara OPD Kabupaten Mahakam Ulu.
"Sesuai yang ada di dalam Undang-Undang Pelayanan Publik disebutkan bahwa setiap penyelenggara layanan itu harus memiliki dua hal, yaitu standar pelayanan publik dan pengelolaan aduan," ujar Kusharyanto. Ia juga menambahkan, bahwa sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman melakukan survei standar pelayanan yang wajib mencantumkan syarat, prosedur, biaya, waktu penyelesaian dan adanya unit pengelola aduan disetiap layanan.
"Untuk pengelolaan aduan, akan lebih baik jika aduan masyarakat di instansi daerah terkait dengan pelayanan publik bisa terintegrasi dengan SP4N LAPOR!," jelas Kusharyanto.
Selain itu, Kusharyanto juga menyampaikan bahwa akan lebih baik jika semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki operator untuk menerima aspirasi dan keluhan dari masyarakat, karena SP4N merupakan kanal yang dibuat untuk masyarakat menyampaikan hal itu.
"Selamat datang Pak Kusharyanto yang sudah menyempatkan waktu untuk datang ke Kabupaten yang paling barat di Kalimantan Timur. Seperti yang Pak Kus lihat, kondisi kabupaten kami memang minim akses dan fasilitas," ujar Bonifasius.
"Kondisi ini tidak boleh menjadi alasan untuk tidak bekerja. Kami terus berusaha untuk menjalankan pemerintahan dan memberikan layanan publik yang optimal untuk masyarakat," jelas Bonifasius.
Bonifasius juga berterima kasih atas kunjungan Ombudsman Kalimantan Timur dan memohon arahan dari Ombudsman untuk peningkatan layanan publik yang lebih baik. Boni berharap ini bukan kunjungan terakhir dan pihaknya siap untuk bekerja sama memperbaiki segala sesuatu yang berkaitan dengan pelayanan publik.








