• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Makassar dan Bone Masuk Zona Kuning Dalam Penerapan UU Pelayanan Publik
PERWAKILAN: SULAWESI SELATAN • Kamis, 01/02/2018 •
 

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-Kota Makassar ternyata masih dalam penilaian zona kuning pada penerapan Undang-undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009. Zona ini merupakan salah satu penilaian terendah.

Kota Makassar tidak sendiri. Kabupaten Bone juga masuk dalam zona kuning dari hasil penilaian Ombudsman Sulsel pada tahun 2017 lalu.

Masuknya Kota Makassar sebagai daerah zona kuning karena sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) masih tidak patuh terhadap UU Pelayanan Publik dalam memberikan pelayanan. OPD tersebut diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Koperasi.

"Seandainya empat dinas ini mengikuti petunjuk Ombudsman dapat kami pastikan Makassar masuk zona hijau," jelas Ketua Ombudsman RI Sulsel Subhan Djoer.

Subhan menambahkan, setiap tahun ia hanya mensurvei enam kabupaten/kota saja. Jika dalam satu tahun ada kabupaten/kota masuk zona rendah, maka tahun berikut akan diikutkan dalam penilaian. "Kalau penilaiannya sudah baik, maka akan digantikan dengan kabupaten/kota lainnya," ungkapnya.

Subhan menjelaskan, Ombudsman memberikan penilaian kepada kabupaten/kota berdasarkan SKPD. Bukan penilaian setiap SKPD "Jadi kita tidak memberi penilaian per SKPD lagi, tapi per kabupaten/kota dan provinsi," tambahnya.

Dari hasil survei kepatuhan terhadap undang-undang tersebut, menempatkan Provinsi Sulsel, Kota Palopo, Bantaeng dan Pinrang meraih penghargaan kepatuhan tingkat tinggi zona hijau dari Ombudsman. Terbanyak se-Indonesia, dan menempatkan Sulsel sebagai Provinsi terbaik dalam pelayanan Publik di Indonesia. Penghargaan diterima oleh Gubernur Sulsel, wali kota Palopo, bupati Bantaeng dan Pinrang di Jakarta. Sementara Makassar dan Bone masih berada di zona kuning.

Subhan menambahkan, setiap tahun Ombudsman hanya mensurvei enam kabupaten/kota. Untuk tahun ini semua yang masuk dalam zona hijau tidak lagi survei. Diganti dengan kabupaten/kota lain.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar Muhtar Tahir mengaku bingung dengan hasil suvei Ombudsman Sulawesi Selatan. Apalagi sampai memasukkan Makassar dalam zona merah, dan Dinas Sosial merupakan salah satu OPD yang tidak patuh terhadap UU Pelayanan Publik.

Padahal, menurut kadis yang biasa disapa Utta itu, Dinsos Makassar telah bekerja sesuai tugas dan fungsinya. Menurutnya, memberikan pelayanan kepada publik bukan hanya dilakukan dalam kantor. Tapi bisa di lapangan.

"Ini yang saya tidak tahu di mana alat ukurnya Ombudsman memberikan penilaian. Kita bekerja memberikan pelayanan publik ke masyarakat bukan hanya di kantor, seperti OPD lainnya. Apalagi jika kondisi kantor atau tempat yang kecil, jadi tidak representatif," jelasnya.

Selain itu, Ombudsman Sulsel juga harus memperjelas rujukan-rujukan ke Dinsos Kota Makassar agar dapat segera ditindaklanjuti dan disempurnakan.

"Rujukannya saja kita tidak tahu. Tentu beda dengan orientasi kita dalam bekerja. Kalau rujukannya sudah ada, pastilah kita jadikan orientasi kita dalam bekerja," tandasnya. (jun-arf/rus)


Sumber : https://fajar.co.id/2018/02/01/makassar-dan-bone-masuk-zona-kuning-dalam-penerapan-uu-pelayanan-publik/


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...