• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Mahasiswa UNHAS Kunjungi Ombudsman RI Perwakilan Maluku
PERWAKILAN: MALUKU • Rabu, 14/03/2018 •
 
Kunjungan mahasiswa Unhas ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku

AMBON Tribun-Maluku.com- Mahasiswa Universitas Hasanudin Makassar (UNHAS) berkesempatan mengunjungi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provisi Maluku, hari Selasa 13 Maret 2018.

Kunjungan mahasiswa UNHAS tersebut bertujuan untuk mengetahuai kondisi Pelayanan Publik di Provinsi Maluku, yang berhubungan dengan tindakan penyalahgunaan kewenangan Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Delegasi mahasiswa UNHAS diterima langsung Oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Maluku Hasan Slamat, SH. MH didampingi oleh beberapa staf.

Kepala Perwkilan Ombudsman RI Perwakilan Maluku Hasan Slamat, SH. MH memberikan apresiasi atas kunjungan mahasiswa UNHAS ke Maluku, guna mengetahui kondisi terkini Pelayanan Publik di Maluku.

Menurut Hasan Slamet, Maluku merupakan daerah kepulauan dengan sembilan kabupaten dan dua kota. Dari segi kepatuhan layanan publik, tentu Pemerintah Daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota mesti lebih giat dalam Inovatif, untuk mematuhi dan melaksanakan pelayanan yang prima kepada masyarakat sesuai amanat UU No 25 Tahun 2009 tentang Layanan Publik.

Hasil evaluasi Ombudsman terhadap kepatuhan Pelayanan Publik di beberapa daerah termasuk tingkat provinsi Maluku, belum ada Pemda yang memiliki Tingkat Kepatuhan Layanan Publik yang tinggi.

Selain itu, jumlah laporan Pengaduan masyarakat setiap tahun mengalami peningkatan sehingga dapat dijadikan tolak ukur tindakan penyalahgunaan oleh Pemda, karena kurang mematuhi standar pelayanan sebagaimana diamanatkan oleh UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Ombudsman RI Perwakilan Maluku berharap, dengan adanya kunjungan mahasiswa UNHAS ke Maluku selain untuk mengetahui kondisi layanan publik, juga merupakan bentuk partisipasi guna mendorong pelayanan yang maksimal dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat.(TM02)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...