• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

MADRASAH SE-NTB MERANA, DANA BOS DI MANIPULASI
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA BARAT • Selasa, 23/10/2018 •
 
Asusten Ombudsman, Rido , Sahabudin dan Arya (foto by: admin)

Mataram, Semarak.news - Ombudsman RI Perwakilan NTB telah melakukan konfersi pers yang diwakili oleh Asisten Ombudsman RI Perwakilan NTB, M. Rosyid Rido Sahabudin terkait adanya dugaan pidana korupsi terkait dana BOS sekolah Madrasah NTB. Ombudsman RI Perwakilan NTB mendapat keterangan bahwa benar semua madrasah dari tingkat dasar sampai menengah dengan jumlah sekitar 2.256 madrasah se-NTB diharuskan membeli buku pelajaran umum kurikulum 2013 (K13) sebesar 20% dari anggaran dana BOS yang diterima. Pembelian buku umum kurikulum 2013 tersebut diharuskan kepada semua madrasah dari tingkat dasar sampai tingkat menengah tanpa melihat kebutuhan buku dan kurikulum apa yang sedang digunakan oleh madrasah tersebut. bahwa pembelian Buku Umum K13 tersebut menjadi keharusan dan menjadi salah satu persyaratan wajib untuk pencairan dana BOS tahap II tahun 2018. Bukti pembelian buku umum K13 sebesar 20% dari anggaran dana BOS tersebut tidak dapat ditawar pembeliannya sesuai kebutuhan Madrasah. Bagi madrasah yang telah mengajukan permohonan pencairan tahap II tidak dapat diproses dikarenakan tidak melampirkan bukti pembayaran/pembelian buku sebesar 20% ke perusahaan yang telah ditentukan, dianggap belum memiliki dan tetap harus membeli sebesar 20% dari dana BOS yang diterima.

Keterangan para Kepala Madrasah kepada Ombudsman RI, pemaksaan pembelian buku K13 berdasarkan instruksi dari pihak Kantor Kemenag Kota/Kabupaten. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah meminta kepada semua Kepala Madrasah untuk membeli Buku Umum Kurikulum 2013 pada satu perusahaan yang telah ditentukan dan jika membeli pada perusahaan lain maka tidak dianggap pernah membeli. Perusahaan tersebut adalah PT AK di Pulau Lombok. Bagi madrasah yang memiliki dana untuk pembelian buku sebesar 20% dari jumlah dana BOS telah melakukan transaksi pembayaran buku tersebut dengan langsung mentransfer pembayaran ke rekening yang telah ditentukan.

Terkait buku yang dipesan oleh madarsah yang telah membayar tidak semua mendapatkan buku sesuai dengan pesanan. Berdasarkan data dan keterangan yang didapat di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah, dan Lombok Timur, beberapa madrasah yang telah membayar dan mendapatkan buku yang tidak lengkap sesuai pesanan padahal mereka telah membayar lunas. Bagi madrasah yang telah melakukan pembayaran dapat mengambil bukunya langsung ke gudang perusahaan penyalur buku PT AK. Dugaan adanya praktek kolusi dalam pembelian buku program BOS, misalnya terlihat dari gudang tempat penyimpanan buku yakni di rumah oknum pejabat Kantor Kemenag Kab/Kota. Di Lombok Tengah, gudang penyimpanan buku bertempat di ruko tempat tinggal Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Loteng (Desa Bujak).

Di Pulau Sumbawa, praktek pemaksaan pembelian buku K13 bermula dari ketidaktahuan sejumlah Kepala Seksi Pendidikan Madrasah di Kab/Kota di Pulau Sumbawa menerima Buku Umum K13 dari beberapa penerbit dan diminta untuk mendistribusikan ke semua Madrasah semua jenjang (MI, MTs, dan MA) untuk di beli dengan dana BOS sebesar 20% dari PT AK. Perusahaan tersebut mengirim buku-buku dikarenakan mendapat data dari Kanwil Kemenag NTB. Terkait mekanisme pembelian dan pembayaran, madrasah diwajibkan melakukan pembelian langsung di Kantor Kemenag di Pulau Sumbawa. Pihak madrasah yang telah membayar menerima slip bukti pembayaran dari petugas Kemenag Kota/Kab untuk melakukan transfer ke Rekening PT AK. Namun untuk pengambilan buku, harus diambil langsung di kantor Kemenag. Setelah terkumpul pembayaran buku oleh madrasah, perusahaan penyalur buku tersebut meminta pihak Kemenag Kab/Kota untuk melakukan transfer. Semua madrasah mengeluh dikarenakan buku umum K13 tidak menjadi prioritas melainkan buku agama yang menjadi referensi utama para guru tidak dapat terbeli.

Ombudsman NTB menduga kuat adanya perbuatan maladministrasi penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum pada proses pencairan dana BOS untuk madrasah se-NTB. Semua elemen institusi diduga kuat saling terkait dalam pengkondisian untuk pencairan dana BOS tersebut. Pihak ombudsman mengharapkan kerjasama semua pihak untuk melaporkan dan menindaklanjuti penyelewengan prosedur yang terjadi.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...