• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Linggang Bigung Resmi Dicanangkan sebagai Kampung Antimaladministrasi
PERWAKILAN: KALIMANTAN TIMUR • Rabu, 11/06/2025 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim saat memberikan sambutan dan paparan

KUTAI BARAT - Kampung Linggang Bigung di Kabupaten Kutai Barat resmi dicanangkan sebagai Kampung Antimaladministrasi. Kegiatan ini berlangsung di Balai Pertemuan Umum Kampung Linggang Bigung pada Rabu (11/6/2025) dan dihadiri oleh jajaran pejabat tinggi serta berbagai elemen masyarakat. Pencanangan ini menandai komitmen kuat untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan akuntabel dari tingkat desa.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Mulyadin, Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin, Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Barat, Ayonius, Ketua DPRD Kabupaten Kutai Barat, Ridwai, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Kabupaten Kutai Barat,  Agung Sugara, dan Kepala Kampung Linggang Bigung, Bastianus.

Mulyadin, dalam sambutannya sangat mengapresiasi upaya Pemerintah Daerah Kutai Barat dan jajarannya. "Pencanangan Kampung Antimaladministrasi ini adalah terobosan baru dalam upaya perbaikan pelayanan di tingkat kampung/desa," ucap Mulyadin. Ia berharap inisiatif ini dapat membawa perubahan nyata bagi kemajuan pelayanan publik yang lebih baik ke depan dan membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

"Semoga langkah awal dan terobosan yang baik ini bisa menjadi role model pelayanan publik bagi desa-desa/kampung lain yang ada di Kutai Barat bahkan yang ada di seluruh Provinsi Kalimantan Timur," tuturnya.

Lebih lanjut, Mulyadin menjelaskan tugas pokok dan fungsi serta wewenang Ombudsman RI sebagai pengawas pelayanan publik, termasuk terhadap kampung/desa yang dibiayai dari APBD dan APBN. Ia juga membeberkan bahwa tiga jenis dugaan maladministrasi terbanyak yang masuk ke Ombudsman Kaltim adalah tidak memberikan pelayanan, penundaan berlarut, dan penyimpangan prosedur. Hal ini, menurutnya, dapat dicegah jika aparatur dan masyarakat mengetahui standar pelayanan, mekanisme, dan penanganan aduan dalam pelayanan publik.

"Dengan jelasnya standar pelayanan, masyarakat jadi tahu apa persyaratan, biaya, jangka waktu saat mengakses pelayanan publik, dan juga tahu di mana harus melapor jika ada ketidakpuasan terhadap pelayanan publik," terangnya.

Bastianus dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Tim Organisasi dan Tata Laksana Kutai Barat, Ombudsman Kaltim, masyarakat, dan semua pihak yang telah mendampingi persiapan Kampung Linggang Bigung menjadi Kampung Antimaladministrasi. "Saya harap dengan adanya kampung Antimaladministrasi, baik aparatur kampung maupun masyarakat dapat mencegah terjadinya suatu tindakan maladministrasi," ujarnya.

Selanjutnya Agung Sugara saat menyampaikan laporan kegiatan, menegaskan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dalam menyediakan layanan publik yang berkualitas. "Sebagai wujud nyata komitmen ini, kami melakukan terobosan yang tidak hanya fokus pada efisiensi dan efektivitas, tetapi juga menanamkan prinsip-prinsip anti maladministrasi dari tingkat terbawah pemerintahan, yaitu aparatur kampung," jelas Agung.

Ia menambahkan bahwa Bagian Ortala telah bekerja sama dengan Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung untuk membentuk Kampung Linggang Bigung sebagai pilot project. "Kami berharap ini akan membentuk ekosistem pelayanan publik yang dapat mengurangi praktik maladministrasi," kata Agung.

Upaya ini dilakukan melalui peningkatan mutu pelayanan administrasi kampung, pemenuhan standar layanan, dan pengelolaan aduan dengan melibatkan partisipasi masyarakat melalui Forum Konsultasi Publik. "Dengan adanya percontohan Kampung Antimaladministrasi ini, semoga dapat diikuti oleh seluruh Kampung yang ada di Kutai Barat," harapnya, sembari menyatakan keyakinan bahwa kegiatan ini akan memberikan manfaat langsung bagi aparatur kampung dan masyarakat.

Frederick Edwin, dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa pembentukan Kampung Antimaladministrasi ini merupakan upaya nyata dalam menghadirkan layanan publik yang berkualitas. "Pembangunan tidak hanya pada sarana dan prasarana, tetapi juga membangun layanan publik yang berkualitas," tegas Bupati.

Ia meminta seluruh aparatur pemerintahan Kampung Linggang Bigung untuk terus berinovasi dan memperkuat komitmen dalam melaksanakan seluruh ketentuan pelayanan publik. "Saya berharap kampung ini bisa menjadi contoh bagi 189 kampung lainnya yang ada di Kutai Barat atau bahkan di Provinsi Kaltim," ujarnya. Bupati Frederick juga menyoroti bahwa kepercayaan yang diberikan kepada Kampung Linggang Bigung ini adalah kali pertama dalam sejarah provinsi, di mana sebuah kampung didaulat dan berkomitmen mengupayakan kepatuhan pelayanan publik.

Sebagai penutup, Frederick menyampaikan terima kasih kepada Ombudsman Kaltim, Bagian Organisasi, serta seluruh masyarakat yang telah bekerja keras mulai dari perencanaan hingga pendampingan dalam upaya pembentukan Kampung Antimaladministrasi.

"Ini adalah bukti nyata kolaborasi yang kuat untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima dan bebas dari maladministrasi," jelasnya.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Polisi Resor Kutai Barat; Komandan Distrik Militer 0912 Kutai Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Barat, Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kutai Barat, Komandan Kompi 2 Batalyon B Pelopor 2 Kabupaten Kutai Barat, Kepala Perwakilan TNI AU Kabupaten Kutai Barat, Seluruh Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat, Kepala Bankaltimtara Cabang Sendawar; Inspektur Daerah Kabupaten Kutai Barat, Seluruh Kepala Perangkat Daerah; Seluruh Kepala Bagian Sekretariat Daerah, Seluruh Camat di lingkungan Kabupaten Kutai Barat, Kepala Puskesmas Linggang Bigung, Kepala Balai Pertanian, para Petinggi dan Sekretaris Kampung se-Kecamatan Linggang Bigung; Kepala Badan Permusyawaratan Kampung se-Kecamatan Linggang Bigung, Kepala Adat Kampung se-Kecamatan Linggang Bigung, serta Perangkat Kampung Linggang Bigung. Kehadiran ini menunjukkan dukungan lintas sektor terhadap inisiatif Kampung Antimaladministrasi.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...