• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Lelet Usut Kasus, 3 Institusi Polisi di Jateng Dilaporkan ke Ombudsman Ada 13 laporan dari masyarakat
PERWAKILAN: JAWA TENGAH • Selasa, 08/10/2019 •
 
Dokumentasi IDN Times Jateng

Semarang, IDN Times - Tiga institusi kepolisian dilaporkan ke Ombudsman Jawa Tengah lantaran terindikasi sengaja menunda pemeriksan kasus secara berlarut-larut.  Ketiga institusi tersebut yaitu Polda Jateng, Polrestabes Semarang dan Polres Pati. 

1. Muncul 13 laporan dari masyarakat yang mengeluhkan layanan di kantor polisi    

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Jateng Sabarudin Hulu, mengungkapkan sejumlah kelompok masyarakat melaporkan adanya dugaan maladministrasi pada ketiga insitusi kepolisian itu karena menyetop proses pemeriksaan kasus tanpa alasan yang jelas.

  "Ada 13 laporan dari masyarakat yang mengeluhkan layanan pemeriksaan di institusi kepolisian. Itu kita temukan sepanjang bulan Januari sampai September tahun ini. Yang sering dilaporkan kepada kami itu ya dari Polda, Polrestabes Semarang dan Polres Pati," ujar Sabar saat berbincang dengan IDN Times, Senin (7/10).    

  2.  Kasus yang muncul ada di Polrestabes Semarang, Polres Pati dan Polda Jateng    

Ia menemukan kejadian di Polrestabes Semarang bahwa kasus yang dilaporkan oleh warga, ternyata sengaja ditunda tanpa adanya kepastian. 

Menurutnya kasus tersebut sebenarnya telah masuk ke Unit Reskrim Polrestabes. Meski begitu entah kenapa pihak penyidik melakukan penundaan penyelidikan hingga berlarut-larut. "Tindakan penyidik yang seperti itu pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian pengusutan kasus di lapangan," tuturnya.

Di Pati, katanya, penyidik Polres setempat juga melakukan tindakan serupa.    

 3. Propam Polda kedapatan menyetop kasus tanpa alasan yang jelas    

Pihak Ombudsman juga mendapati penyidik Propam Polda Jateng justru melakukan tindakan yang lebih parah.

Penyidik Propam sengaja menunda pengusutan kasus sejak 2017 silam. Kasus yang dimaksud mengenai beberapa peristiwa tindak kejahatan di Banyumanik dimana kasusnya disetop tanpa ada kejelasan. "

"Bahkan di Polda ada laporan masyarakat yang memprotes tindakan Propam yang menghentikan proses penyelidikannya. Kasusnya itu mengenai temuan tindak kejahatan di Polsek Banyumanik, tahun 2017. Kemungkinan mengenai penangkapan seorang pencuri," katanya.    

 4. Penundaan layanan bisa berujung pungli    

Dibanding kasus lainnya, buruknya pelayanan di kepolisian menempati urutan kedua dalam indeks kasus yang ditemukan oleh Ombudsman sejak Januari-September 2019. Kasus lainnya yang mencuat adalah 43 kasus di Pemda, 12 kasus agraria dan pertanahan, dan 11 kasus terkait penyelenggara layanan di desa.

Rata-rata yang dikeluhkan warga mengenai penundaan layanan yang berlarut-larut. "Misal mengurus KTP dipersulit, melapor ke polisi tidak kunjung mendapat penyelesaiannya, izin mendirikan bangunan juga ditunda-tunda. Dan hal-hal semacam inilah yang sedang kita selidiki. Akan kita usut tuntas agar menemui titik terang," paparnya.

Pihaknya menyatakan penundaan laporan bisa berujung pada tindakan pungutan liar (pungli) yang merugikan negara.

 "Itu arahnya akan memunculkan maladministrasi. Kita akan koordinasi dengan KPK dan penegak hukum jika ditemukan adanya dugaan korupsi," kata Sabar.    



Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...