Layanan Tanpa Jarak, Ombudsman Sulbar Datangi Langsung Masyarakat Desa Lemo-Lemo

Pangale - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menggelar kegiatan literasi layanan publik dan penerimaan laporan masyarakat di Kantor Desa Lemo-Lemo, Kecamatan Pangale, Kabupaten Mamuju Tengah pada Rabu (22/4/2026).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Sulawesi Barat, Irfan Gunadi, yang sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peran dan fungsi Ombudsman, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik.
Dalam penyampaiannya, Irfan Gunadi menjelaskan bahwa Ombudsman RI memiliki kewenangan untuk menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, baik oleh instansi pemerintah, BUMN, BUMD, maupun badan swasta yang diberi tugas pelayanan publik.
"Melalui kegiatan ini, kami ingin mendekatkan layanan Ombudsman kepada masyarakat, khususnya di wilayah Desa Lemo-Lemo, agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik," ujar Irfan.
Antusiasme masyarakat Desa Lemo-Lemo terlihat cukup tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa kebutuhan akan akses pengaduan dan pengawasan pelayanan publik semakin meningkat, terutama di wilayah desa.








