Laporan Tilang Terhadap Sopir Tronton, Ombudsman NTT Tindaklanjuti

KUPANG - Pekan lalu, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT menerima keluhan seorang sopir jenis truk tronton 10 roda yang dikirimkan melalui kontak WhatsApp. "Demikian bunyi pesannya, ujar Kepala Perwakilan Ombudsman NTT Darius Beda Daton, kendaraan saya 10 roda melewati Timor Tengah Selatan (TTS) dengan dokumen kendaraan lengkap tetapi ditilang polisi dengan alasan kendaraan roda 10 tidak layak lewat jalur TTS," ujar Darius Beda Daton saat menjelaskan kronologi kejadian. Sopir tersebut juga mengirim dokumen bukti tilang, STNK dan uji KIR.
Darius menyampaikan bahwa informasi ini cukup menarik karena dalam surat tilang, polisi mengenakan Pasal 301 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 301 Undang-Undang Lalu Lintas mengatur tentang pelanggaran mengemudikan kendaraan bermotor angkutan barang tidak sesuai kelas jalan yang ditentukan. Sementara selama ini semua kendaraan tronton roda 10 selalu melewati jalan Trans Timor untuk distribusi barang antar kota dalam provinsi tanpa mengalami kendala.
"Menindaklanjuti keluhan tersebut, pada Jumat (14/2/2025), saya berkoordinasi via telepon dengan Kasat lalu Lintas Polres TTS, Rally Lerrik, Kepala Balai Transportasi Darat Robert Trail, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi, Mahidin dan Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Kota Kupang, Lorens Dale selaku yang mengeluarkan surat uji kir truk tronton tersebut guna mengkonfirmasi kembali apakah larangan kendaraan tronton 10 roda melewati jalan Trans Timor tepat sesuai Pasal 301 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Darius.
Kepada Darius Kasat Lantas menyatakan tilang tersebut telah sesuai pasal sehingga sopir diarahkan untuk tetap mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan dalam surat tilang. Sementara dari dari Balai Transportasi Darat dan Dinas Perhubungan kami diinformasikan bahwa tidak ada jalan kelas I di NTT yang harus dilewati kendaraan jenis tronton roda 10.
Yang ada hanya jalan kelas III sehingga untuk jenis kendaraan tronton roda 10 selama ini dibolehkan melewati jalan kelas III sepanjang jika kendaraan itu tidak overloading dan over dimensi atau melewati jalan diluar Trans Timor.
Jika kendaraan tronton tidak bisa melewati jalan Trans Timor, bagaimana dengan kendaraan jenis itu milik PT Pertamina yang distribusi BBM setiap hari. Hasil koordinasi bersama Balai Transportasi Darat dan Dinas Perhubungan Provinsi NTT saya sampaikan kembali kepada Kasat Lantas Polres TTS agar menjadi pertimbangan terhadap tilang kendaran jenis tronton tersebut.
"Sebab jika tilang ini terus terjadi bisa saja akan menimbulkan protes sopir dan pemilik kendaraan serta mengganggu distribusi logistik antar daerah. Silahkan ditilang jika sopir tidak memiliki SIM, surat ujir KIR, STNK atau dokumen kendaraan lainnya. Namun jika dokumen kendaraan lengkap, mohon dibantu kelancaran perjalanannya," lanjutnya.
Darius juga meminta kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT untuk mengundang semua anggota forum lalu lintas provinsi guna mendiskusikah persoalan ini agar dipedomani dan mencegah persoalan yang sama terus berulang.
Sebagai informasi, kategori Pelapor berdasarkan profesi sopir termasuk Pelapor yang jarang mengakses Ombudsman, padahal sopir adalah pengguna layanan yang paling sering berhubungan dengan berbagai urusan layanan publik, baik sektor bongkar muat, ekspedisi, layanan BBM termasuk layanan lalu lintas oleh pihak kepolisian.
"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada sopir yang telah menyampaikan laporan ini sebagai hak masyarakat untuk mengawasi pelayanan publik. Melalui pengaduan lah pintu masuk perbaikan pelayanan publik dapat dilakukakan," tutupnya.