• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Laporan Masyarakat Subtansi Kesehatan Tinggi, Ombudsman Gelar Focus Group Disscussion Bersama Pihak Terkait
PERWAKILAN: PAPUA BARAT • Sabtu, 16/12/2023 •
 
(Pemateri dan Moderator pada FGD Ombudsman dan Pihak Terkait Substansi Kesehatan. dokoripb)

Manokwari - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua Barat melaksanakan Focus Group Discussion bersama Para Pihak Terkait Subtansi Kesehatan di Kabupaten Manokwari. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (08/12/2023) di Ballroom Mansinam Beach Hotel Manokwari.

Hal ini dilakukan sebagai koordinasi penguatan pengawasan pelayanan publik subtansi kesehatan, dikarenakan pada tahun 2023 ini Ombudsman Papua Barat menerima banyak pengaduan dan juga laporan dari masyarakat terkait dengan pelayanan publik di bidang Kesehatan. Adapun tema kegiatan adalah "Peningkatan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Melalui Sinergitas BPJS Kesehatan dan Pemerintah Kabupaten Manokwari".

"Ombudsman Papua Barat pada tahun 2023 ini menerima banyak pengaduan dan juga laporan dari masyarakat terkait pelayanan publik pada bidang kesehatan, oleh karena itu kami memandang perlu dilaksanakannya koordinasi penguatan pengawasan pelayanan pubik pada substansi kesehatan agar kita bisa memberikan masukan dan saran kepada pemerintah daerah, baik Pemerintah Provinsi dan khusus kepada Pemerintah Kabupaten Manokwari," tutur Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat Musa Y. Sombuk.

Sepanjang tahun 2023, Ombudsman Papua Barat telah menerima sebanyak 42 laporan masyarkat terkait substansi kesehatan, dengan pokok permasalahan pada pembayaran klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, khususnya dalam hal jasa medis, biaya ganti obat-obatan, biaya berobat, pemenuhan alat kesehatan (alkes) dan biaya transportasi yang tidak ter-cover oleh BPJS Kesehatan, ini yang membuat Ombudsman memandang perlu adanya koordinasi penguatan pengawasan pelayanan publik pada hal tersebut. Laporan masyarakat ini sudah tentu menjadi indikasi bahwa masih ada sejumlah persoalan dalam tugas pelayanan publik oleh BPJS selaku penyelenggara layanan JKN di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan juga pemaparan materi, yang pertama dari Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministari Ombudsman Papua Barat Siltonus Disyan Paa, dengan isi paparan mengenai Ragam Laporan Masyarakat yang Terkait Substansi Kesehatan di Provinsi Papua Barat Tahun 2023. Kemudian Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Manokwari dr. Dwi Sulistyono Yudo, yang membawakan materi mengenai  Administrasi Klaim JKN dan Mekanisme Pembayaran Klaim, dan terakhir, Kepala Seksi Akreditasi Fasilitas Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari Ivo J. Konjogian, membawakan materi tentang Strategi Pemerintah Kabupaten Manokwari dalam Meningkatkan Efektivitas Pelayanan dan Jaminan Kesehatan Bagi Kelompok Masyarakat Miskin dan Rentan.

Siltonus Disyan Paa menjelaskan bahwa pokok masalah terkait substansi kesehatan yang dilaporkan, yakni jasa medis (belum adanya dokter gigi perseorangan/mandiri yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan); keterbatasan klaim jumlah obat dan biaya pengganti obat yang dibeli di luar rumah sakit; keterbatasan jadwal kunjungan pasien; keterbatasan alat kesehatan pada fasilitas kesehatan di Kabupaten Manokwari; belum ter-cover-nya  transportsi udara guna rujukan pasien; penundaan berlarut pembayaran jasa medik oleh pihak managemen rumah sakit; status keikutsertaan sebagai pengguna BPJS Kesehatan; terbatasnya penjelasan terkait surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), yakni puskesmas/klinik/dokter umum, hingga ke fasilitas kesehatan tingkat kedua (FKTK), yakni rumah sakit/klinik spesial.

Ditambahkan juga oleh Disyan, bahwa laporan-laporan masyarakat ini tentu menjadi indikasi bahwa masih ada sejumlah persoalan dalam tugas pelayanan publik oleh BPJS selaku penyelenggara layanan JKN di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya, khusunya di Kabupaten Manokwari. Oleh karena itu perlu didorong dengan dibuatkannya peraturan daerah/peraturan bupati untuk mengatur terkait pembayaran klaim yang tidak ter-cover oleh BPJS Kesehatan. Selain itu juga perlu adanya sinergitas di antara Para Pihak, yakni BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah, termasuk pada rumah sakit umum daerah dan puskesmas, dalam upaya pencegahan permasalah pelayanan publik subtansi kesehatan. Kemudian, perlu adanya keterbukaan informasi kepada masyarakat tentang status sebagai penerima/pengguna pelayanan BPJS Kesehatan. Lalu, perlu dibentuk tim kerja bersama dalam pengawasan pelayanan publik substansi kesehatan, khususnya terkait BPJS Kesehatan dan permasalahan pelayanan publik lainnya, serta perlu adanya pemetaan permasalahan terkait dengan pelayanan publik substansi kesehatan.

Sementara itu dr. Dwi Sulistyono Yudo dalam pemaparannya menjelaskan bahwa kecelakaan tunggal akibat kelalaian sendiri, seperti berkendara dalam keadaan dipengaruhi minuman keras atau narkoba tidak ditanggung BPJS, dan BPJS juga tidak menanggung kecelakaan yang telah ditanggung oleh pihak Jasa Raharja, PT. Taspen maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Ditambahkan juga oleh dr.Dwi, bahwa untuk saat ini belum ada dokter gigi yang bekerja sama dengan BPJS. "BPJS juga sudah menawarkan dan melakukan jemput bola karena target tiap tahun untuk menambah kerja sama, tapi hingga saat ini belum ada. Namun, untuk perawatan gigi, bila di puskesmas ada pelayanan giginya, dapat berobat di situ karena ter-cover BPJS. Untuk biaya transportasi rujukan belum ada regulasi (perda/pergub) yang mengatur seperti di daerah lain yang dalam peraturan daerahnya mencantumkan tarif rupiah per kilometer. Terkait dengan Sistem Informasi Rujukan Terintegrasi (SISRUTE), ke depannya mudah-mudahan bisa dikolaborasikan dengan PCare dari BPJS agar lebih maksimal. Terkait dengan perbedaan pengecekan status BPJS yang berbeda antara di RSUD dan Dinas Sosial hal itu tidak biasa dan tidak pernah terjadi, karena di manapun dan perangkat apapun yang digunakan untuk mengakses, selama menggunakan master file yang sama, hasilnya tetap akan sama."

Terakhir, Ivo J. Konjogian dalam pemaparannya menjelaskan, bahwa untuk mendukung Universal Health Coverage (UHC), Pemerintah Daerah Manokwari menganggarkan 9,8 atau 10 Miliar untuk bantuan iuran Kartu Indonesia Sehat (KIS)." Kelebihan UHC yang diterima Manokwari, yaitu saat ada peserta baru yang membutuhkan BPJS Kesehatan, melalui Dinas Sosial bisa diaktifkan saat itu juga. Sehingga saya mengimbau kepada seluruh PKM agar menerima masyarakat yang berobat yang kependudukannya masih masuk dalam lingkup Provinsi Papua Barat terutama orang asli Papua (OAP). Sedangkan untuk masyarakat yang dari luar Papua Barat yang membutuhkan pengobatan lama (contoh pasien TBC) maka mohon dibantu pihak dukcapil untuk dibuatkan NIK sementara."

Ditambahkan juga oleh Ivo, bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari telah menyiapkan beberapa strategi sebagai berikut, telah di lakukan Perjanjian Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan dalam bentuk Jaminan Kesehatan Daerah untuk mendukung UHC. Bantuan iuran untuk peserta Jaminan Kesehatan Daerah tersedia dalam Daftar Pelaksana Anggaran Dinas Kesehatan, penanggungjawab untuk Jaminan Kesehatan Daerah Provinsi Papua Barat (OAP) telah berkoordinasi dengan stakeholder terkait, dalam hal ini Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Meningkatkan mutu layanan di FKTP, salah satunya melalui akreditasi FKTP, dan untuk TA 2024 akan disediakan biaya obat yang dibeli di luar tanggungan BPJS (OAP). Juga dijelaskan bahwa yang sudah dilakukan dan sedang berlangsung, telah dilakukan pembayaran bantuan iuran kesehatan daerah kepada BPJS sampai Desember untuk mendukung UHC. Sudah ter-cover peserta aktif Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Pemda sebanyak 23.082 peserta. Kendala pada peserta OAP yang telah non-aktif kepesertaan jaminan kesehatannya dapat diselesaikan di Kabupupaten Manokwari, dan peningkatan mutu layanan di FKTP (rumah sakit) melalui akreditasi sedang berlangsung dan sudah ada empat klinik, tiga rumah sakit, dan tiga puskesmas yang sudah disurvei akreditasi.

Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat saat penutupan menyampaikan terima kasih untuk peserta yang sudah berkenan hadir,  dan berharap kegiatan seperti ini bisa dilakukan secara rutin setiap tiga atau enam bulan, atau setiap tahun, dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan persoalan/pengaduan terkait kesehatan lebih cepat terselesaikan.

Selain Ombudsman Papua Barat, turut hadir dalam kegiatan ini, para Kepala Puskesmas di Wilayah Kabupaten Manokwari, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manokwari, Perwakilan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manokwari, Rumah Sakit Angkatan Laut dr. Azhar Zahir Manokwari, Perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Manokwari, Perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS) Manokwari, Perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Manokwari, BPJS Kesehatan Cabang Manokwari.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...