• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Laporan Maladministrasi 2018 di Papua Barat
PERWAKILAN: PAPUA BARAT • Rabu, 09/01/2019 • rezky_septianto
 
Caption : Yules Rumbewas Foto : Ombudsman Papua Barat

Pelayanan publik belum optimal

MANOKWARI, PB News - Pelayanan publik menjadi kebutuhan masyarakat dalam pemenuhan hakhak dasar dalam bermasyarakat. Setiap unit penyelenggara negara saat ini berupaya menciptakan pelayanan publik yang baik dan kompeten agar hak dasar masyarakat dapat diberikan secara optimal. Namun tidak dapat dipungkiri, masih banyaknya unit pelayanan belum mengimplementasikan secara optimal. Sepanjang tahun 2018, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua Barat menerima laporan masyarakat terkait adanya maladministrasi yang akan ditindaklanjuti sebanyak 93 dari total target 101 agenda. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Papua Barat, Yules Rumbewas, menjelaskan, sebelum diterima menjadi laporan masyarakat telah diperiksa kelengkapan berkasnya oleh Tim Penerimaan dan Verikasi Laporan (PVL). Jumlah laporan masyarakat yang diterima Ombudsman pada 2018 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2016 dan 2017. "Tahun 2016 ada 120 laporan dan tahun 2017 sebesar 145 laporan maladministrasi," jelas Yules melalui rilis pers yang diterima redaksi Papua Barat News, Senin (7/1/2018). Dia melanjutkan, berdasarkan Peraturan Ombudsman Republik Indonesia (PO) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan, setiap laporan masyarakat yang disampaikan kepada Ombudsman harus memiliki syarat formil dan materiil yang lengkap. Selain itu, pihak pelapor juga diminta untuk dapat menyelesaikan permasalahan tersebut terlebih dahulu dengan instansi terlapor sebelum laporan tersebut disampaikan kepada Ombudsman. "Dan tentunya ketentuan waktu laporan yang telah diatur dalam UU 37 Tahun 2008 tentang

Ombudsman RI Pasal 24 yang mengatur bahwa laporan yang disampaikan belum lewat 2 tahun sejak kejadian/peristiwa itu terjadi," kata dia. Dia merincikan, dari jumlah 93 laporan masyarakat yang diterima, ada 71 laporan disampaikan secara langsung oleh para pelapor, 7 laporan dikirim melalui email, ada 6 laporan melalui surat, melalui telepon ada 5 laporan dan 2 laporan masing-masing melalui media sosial dan inistiaf Ombudsman. Ada lima instansi pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi meraih presentasi

laporan tertinggi dengan jumlah laporan masing-masing 22,58 persen, Kepolisian 11,82 persen, komisi negara 10,75 persen, dan BUMN/BUMD sebanyak 8,6 persen.

"Substansi laporan yang disampaikan kepada Ombudman dengan 5 presentasi tertinggi pada penyimpangan prosedur 44.08%, penundaan berlarut 31,18%, tidak memberikan pelayanan 10.75%, dan tidak kompeten, tidak patut serta penyalahgunaan wewenang masing-masing 3,22%," tegas Yules. Berdasarkan data di atas, menggambarkan bahwa pelayanan publik di Papua Barat belum berjalan secara maksimal, diperlukan komitmen seluruh pihak khususnya unit penyelenggara pelayanan dalam pemenuhan standar pelayanan publik khususnya tempat pengaduan masyarakat di masingmasing instansi pelayanan publik. "Jika ada komplein dari masyaraakat kepada kepala daerah, kepala OPD atau kemeterian lembaga dan komisi negara, pejabat tersebut harus proaktif dalam menindaklanjuti dan tentunya pembenahan guna pelayanan publik yang lebih baik," pungkas dia.(PB15)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...