• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Lapor Ombudsman Kepri, Pelapor Dapat Ganti Rugi Rp. 604,5 Juta
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Rabu, 23/03/2022 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Riau

BATAM - Setelah ditangani Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Pelapor yang mengadukan dugaan maladministrasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karimun karena telah mengaspal jalan di atas lahan miliknya tanpa pemberitahuan, akhirnya mendapat ganti rugi senilai Rp 604.5 juta.

Kasus ini bermula pada tahun 2019 saat Pelapor membuat laporan resmi ke Ombudsman RI Kepri, setelah sebelumnya upaya meminta penjelasan kepada Dinas PUPR tidak membuahkan hasil. Pelapor menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengetahui apabila Pemerintah Daerah Karimun membuat jalan di atas tanahnya. Akibatnya, Pelapor mengalami kerugian dan kesulitan menjual tanahnya yang telah terbagi dua.

Berdasarkan keterangan masyarakat saat pemeriksaan lapangan, diketahui bahwa di atas tanah Pelapor terdapat jalan menuju lokasi pantai Pelawan Desa Pangke Barat sejak sebelum tahun 1990. Kemudian, Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Dinas PUPR membuat jalan umum beraspal pada tahun 2007 di atas tanah Pelapor menuju lokasi pantai. Padahal, berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Reg Lurah Meral Karimun dan Reg Camat Karimun, tanah tersebut dimiliki oleh Pelapor sejak tahun 1990.

Ombudsman RI Kepri telah mendengar klarifikasi langsung oleh Dinas PUPR yang menyatakan bahwa pemindahan jalan atau pemberian ganti rugi tidak dapat dilakukan sebab jalan tersebut telah menjadi aset Pemkab Karimun. Selain itu, belum ada regulasi terkait dengan proses ganti rugi maupun pemindahan jalan. Oleh karenanya, Ombudsman RI Kepri menyarankan agar kedua belah pihak mengupayakan penyelesaian secara mediasi/konsiliasi untuk menyelesaikan permasalahan yang dilaporkan.

Pada perkembangan pemeriksaan berikutnya, Dinas PUPR memberikan penjelasan bahwa pihaknya telah mengganggarkan ganti rugi tanah dalam APBD tahun 2020 namun terkendala refocusing anggaran saat pandemi Covid-19. Selanjutnya akan diajukan lagi untuk dianggarakan tahun 2021 dengan estimasi jumlah anggaran sekitar Rp 80 juta.

Hingga akhirnya terbit Surat Keputusan Bupati Karimun Nomor 446 Tahun 2021 tentang pembentukan Tim Pembebasan Lahan/Tanah unuk Penyelenggaraan Jalan Ruas Jalan Pantai Pelalawan Meral Barat. Selain itu, telah diatur juga penjadwalan penyelesaian pembebasan lahan Pelapor yang direncanakan selesai sekitar 45 hari dan berakhir pada bulan Desember 2021.

Namun jadwal penyelesaian tersebut kembali tertunda hingga akhirnya Ombudsman RI Kepri kembali memanggil Terlapor Dinas PUPR Karimun untuk meminta penjelasan tindak lanjut penyelesaian aduan Pelapor dan diperoleh penjelasan yang signifikan.

Pada 21 Maret 2022, Ombudsman RI Kepri menjadwalkan mediasi antara Terlapor dan Pelapor, yang menghasilkan keputusan bahwa Pelapor menerima tawaran ganti rugi luasan tanahnya sebesar Rp 604,5 juta dengan luasan tanah yang diganti rugi hanya 4.728 M2 mengingat sisa tanah selebihnya merupakan pantai yang tidak bisa diganti rugikan. Selanjutnya, dilakukan penandatanganan Berita Acara kesepakatan sebagai dasar Dinas PUPR Karimun menikdaklanjuti pencairan dana ke rekening Pelapor yang diperkirakan dapat dilakukan seminggu ke depan.

Ombudsman RI memberikan apresiasi kepada Bupati, Sekda, Asisten I dan Kadis PUPR Karimun yang memiliki good will untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan memberikan keadilan berupa ganti rugi kepada Pelapor karena telah membangun jalan beraspal di atas tanah tanpa persetujuan pemiliknya. Atas selesainya laporan ini, Pelapor menyampaikan ucapan terima kasihnya pada Ombudsman RI Kepri yang telah menangani laporan sampai selesai dengan sangat baik.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...