Lampaui Target Kinerja Triwulan I, Ombudsman Kalbar Kedepankan Pendekatan Humanis

PONTIANAK - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat berhasil melampaui target kinerja penyelesaian laporan masyarakat pada Triwulan I Tahun 2026. Capaian positif yang dibarengi dengan percepatan durasi penanganan ini menjadi bukti nyata komitmen Ombudsman dalam mengedepankan pendekatan humanis dan mengutamakan kepuasan masyarakat sebagai pencari keadilan.
Secara akumulatif, Ombudsman RI telah mematok target penyelesaian laporan tahun 2026 bagi Perwakilan Kalimantan Barat sebanyak 228 laporan, dengan batas rata-rata durasi penyelesaian 110 hari. Rencana aksi perwakilan ini dibagi ke dalam beberapa tahapan, yakni target penutupan 50 laporan pada Triwulan I dan II, 60 laporan pada Triwulan III, serta 68 laporan pada Triwulan IV.
Sepanjang periode Januari hingga Maret 2026, Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Kalbar tercatat menangani total 120 laporan aktif. Angka tersebut mencakup 73 laporan baru yang telah memenuhi persyaratan formil dan materiil dari Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL), serta 47 laporan backlog limpahan dari tahun 2024 dan 2025.
Berdasarkan pemantauan pada Dashboard Monitoring Data Laporan Ombudsman RI per tanggal 31 Maret 2026, Perwakilan Ombudsman Kalbar sukses menutup 52 laporan. Rincian penutupan tersebut terdiri dari 8 laporan pada tahap verifikasi materiil dan 44 laporan pada tahap pemeriksaan substantif.
Dengan penyelesaian 52 laporan tersebut, persentase capaian perwakilan kini menyentuh angka 22,81 persen. Capaian ini tidak hanya melampaui target kuantitas Triwulan I yang dipatok di angka 50 laporan, tetapi juga berhasil mempercepat durasi rata-rata penyelesaian menjadi 96,68 hari-jauh di bawah batas target 110 hari.
Memasuki kuartal selanjutnya, Keasistenan Pemeriksaan Laporan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk terus mempertahankan standar mutu penanganan. Fokus utama pengawalan akan diarahkan pada tingkat kepuasan pelapor (complainant satisfaction) melalui penyelesaian sengketa yang kolaboratif, tertib secara administrasi, serta menjamin rasa keadilan bagi semua pihak. (ORI-Kalbar)








