• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Lakukan Supervisi, Ombudsman RI Maluku Perkuat Pelayanan Publik di Kabupaten Seram Bagian Barat
PERWAKILAN: MALUKU • Kamis, 25/08/2022 •
 
Ombudsman Maluku bersama dengan Pj. Bupati SBB (kiri) dan Sekda SBB (kanan)

Piru - Pengawasan terhadap pelayanan publik terus dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku salah satunya dengan kegiatan supervisi yang kali ini mendatangi Kabupaten Seram Bagian Barat pada  Selasa (23/08/2022) s.d. Kamis (24/08/2022).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat mengungkapkan bahwa agendanya mengunjungi Kabupaten Seram Bagian Barat adalah memastikan berfungsinya SP4N-Lapor dan integrasi website pemerintah daerah.

Ia mengimbau agar pemerintah daerah segera menghidupkan kanal pengaduan yaitu SP4N-LAPOR yang merupakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional/ Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat.

 "SP4N-Lapor di Kabupaten Seram Bagian Barat sampai hari ini belum aktif padahal kanal tersebut paling penting untuk pengaduan," ungkap Hasan.

Selain mendorong pengaktifan SP4N-Lapor, Hasan juga berkoordinasi mengenai integrasi website beberapa dinas ke website resmi milik pemerintah daerah karena di beberapa dinas sampai hari ini belum menyelesaikan permasalahan website padahal sudah dilakukan pendampingan. 

"Tujuannya adalah agar masyarakat mudah mengakses hanya dengan satu pintu melalui website resmi pemda," tandas Hasan.

Disamping itu, Hasan memberikan apresiasi khususnya kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Barat yang dapat menyelesaikan website, jauh sebelum adanya pendampingan dan dapat menjadi contoh yang baik untuk dinas-dinas lain.

"Kami memanggil Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Barat untuk memberikan arahan kepada beberapa dinas yang belum menyelesaikan website karena hanya website dinkes Serang Bagian Barat yang aktif," jelas Hasan.

Di akhir pertemuan, Hasan menghimbau agar Pemerintah Daerah Piru harus bertugas dan melayani secara professional dan rajin. Ia berharap, bukan anggaran yang dijadikan alasan untuk tidak dikerjakannya suatu tugas yang memang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Perlu diketahui, dalam supervisi tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku ini di dampingi juga oleh Pj. Bupati Seram Bagian Barat, Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin dan Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, Alvin Tuausun.

 

Oktavuri RIlien Prasmasari, S.I.Kom.

Humas Ombudsman RI Perwakilan Maluku.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...