Lakukan Evaluasi Hasil Penilaian, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kunjungi Ombudsman
Banjarmasin - Jajaran Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah berkunjung ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel pada Jum'at (24/01/2025). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka Evaluasi dan asistensi hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Tahun 2024. Rombongan Pemerintah Kabupaten HST dipimpin oleh M. Rusdiyanto, Kepala Bagian Organisasi Kabupaten HST, diiringi oleh Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas Sosial PPAKBPPPA, Kepala Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan perwakilan Kepala Puskesmas Kabupaten HST yang telah dinilai oleh Ombudsman pada Tahun 2024.
"Semakin sensitif penyelenggara pelayanan terhadap kelompok rentan, pelayanan publiknya akan semakin baik". Hal tersebut disampaikan oleh Muhammad Firhansyah, selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, dalam paparannya pada kegiatan evaluasi dan asistensi hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2024. Firhan menambahkan, saat ini masih banyak penyelenggara yang belum peduli terhadap kelompok rentan, padahal semua orang, termasuk penyelenggara layanan berpotensi menjadi masyarakat kelompok rentan.
Firhansyah menambahkan bahwa penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman sejatinya dilakukan untuk Kabupaten, sehingga bukan berarti penilaian ini dikhususkan untuk menilai kinerja kepala SKPD, namun karena penilaian ini dilakukan terhadap urusan penyelenggaraan pelayanan publik yang menjadi kewenangan Pemerintah daerah dan yang paling sering diakses oleh masyarakat, maka penilaiannnya dilaksanakan terhadap penyelenggara urusan tersebut.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab terkait hasil penilaian Ombudsman di Tahun 2024. Beberapa hal yang didiskusikan antara lain terkait hal-hal yang masih dapat ditingkatkan lagi oleh Pemerintah Kabupaten HST, antara lain terkait pengetahuan tentang layanan yang ramah terhadap kelompok marginal/rentan, pengetahuan tentang komponen standar pelayanan, dan pengetahuan tentang Ombudsman. Untuk diketahui bahwa berdasarkan pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setidaknya ada 14 kompenen standar pelayanan publik, yang terdiri dari 6 hal terkaitservice delivery dan 8 hal terkaitmanufacturing.
"Kegiatan ini menjadi langkah awal persiapan dan perbaikan oleh Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dalam menyikapi hasil penilaian tahun lalu, dan menyambut penilaian yang akan kembali dilaksanakan oleh Ombudsman di Tahun 2025, kami juga Kami mengucapkan terima kasih atas masukan yang diberikan, semoga dalam waktu dekat dapat segera kami lakukan perbaikan", pungkas Rusdiyanto. (ma)