• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Lakukan Audiensi dengan BEM FISIP ULM, Ombudsman Kalsel Jelaskan Tugas dan Fungsi
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Selasa, 11/10/2022 •
 

Banjarmasin - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan menerima kunjungan audiensi Mahasiswa BEM FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM) pada Selasa (4/10/2022) pukul 14:00 WIB bertempat di Aula Kantor Perwakilan Ombudsman Kalsel, Kunjungan ini dilakukan dalam rangka melaksanakan program pengenalan penyelenggara pelayanan publik kepada mahasiswa baru FISIP ULM. Mengusung tema "Keluhan Pelayanan Publik Pada Masa Pandemi", audiensi ini juga turut dihadiri oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel Hadi Rahman, Asisten Bidang Pencegahan Maladministrasi, Ita Wijayanti dan Cikra Wakhidah, serta Mahasiswa FISIP ULM.

Pada kesempatan tersebut, Hadi Rahman menyampaikan tentang tugas dan fungsi Ombudsman RI. "Ombudsman RI adalah lembaga negara pengawas pelayanan publik. Dalam hal melakukan pengawasan, Ombudsman RI memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan pencegahan maladministrasi dan penyelesaian laporan. Ombudsman RI juga memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi, meminta data pendukung dan melakukan tindak lanjut atas laporan yang diduga terjadi maladministrasi" jelasnya dalam audiensi tersebut.

 Ombudsman telah melaksanakan pengawasan terhadap jalannya pelayanan publik sejak tahun 2000, yang mana sebelumnya disebut Komisi Ombudsman Nasional (KON), namun sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, lembaga ini resmi disebut Ombudsman Republik Indonesia,  jelas Hadi Rahman kepada para mahasiswa.

Pada audiensi kali ini juga dibuka sesi diskusi dan tanya jawab untuk mengenal lebih jauh apa saja kegiatan yang dilakukan oleh Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik. Beberapa pertanyaan yang diajukanoleh mahasiswa FISIP ULM diantaranya adalah apa saja tugas spesifik yang dilakukan oleh bidang pencegahan maladminisrasi dalam upaya mencegah terjadinya maladministrasi dan apakah ada sanksi yang diberikan oleh Ombudsman RI terhadap penyelenggara layanan yang diduga melakukan maladministrasi.

Menanggapi pertanyaan mengenai tugas bidang pencegahan, Ita Wijayanti memberikan tanggapan bahwa dalam melaksankan tugas, Asisten Ombudsman RI juga berpedoman pada Peraturan Ombudsman RI, demikian pula bidang pencegahan maladminisrasi. Tugas pokok yang dilakukan pada bidang ini antara lain membuat kajian-kajian terhadap kebijakan yang dibuat oleh penyelenggara pelayanan publik yang berpotensi terjadi maladministrasi. Kajian ini bisa dilaksanakan secara nasional maupun lokal atau ruang lingkupnya hanya pada wilayah perwakilan Ombudsman RI. Selain itu, dilaksanakan juga kegiatan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam kegiatan ini, Ombudsman RI melakukan penilaian dalam empat dimensi.

"Pertama menilai kompetensi penyelenggara pelayanan publik, kedua menilai standar pelayanan, ketiga menilai indeks persepsi maladminsitrasi dari masyarakat, dan terakhir menilai soal pengelolaan pengaduan. Selebihnya bidang ini juga melakukan tugas perbantuan seperti melaksanakan sosialisasi tentang tugas dan fungsi Ombudsman RI melalui berbagai media komunikasi, dan menjalin kerjasama dengan pihak lain" tuturnya.

Hadi Rahman juga menambahkan bahwa dalam hal pelaksanaan kajian, Output yang dihasilkan dari giat tersebut adalah dikeluarkannya saran perbaikan yang harus dilaksanaan oleh penyelenggara layanan publik sebagai objek dari kajian Ombudsman RI. Hal ini dilaksanakan sebagai upaya dalam mencegah terjadinya maladministrasi.

Menganggapi mengenai sanksi, Hadi Rahman menegaskan  "Ombudsman RI bukan lembaga pemberi sanksi. Tidak ada didalam tugas dan fungsi Ombudsman RI yang dituliskan dalam regulasi bahwa Ombudsman RI dapat memberikan sanksi. Namun, dalam melakukan proses tindak lanjut laporan sampai dengan dikeluarkannya Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), Ombudsman RI berwenang untuk mengeluarkan tindakan korektif apabila terbukti penyelenggara pelayanan publik melakukan maladministrasi. Tindakan korektif ini berfokus kepada perbaikan administrasi pemerintahan, namun tidak menutup kemungkinan timbul pemberian sanksi terhadap oknum yang melakukan tindakan maladminisrasi yang dikeluarkan atas kebijakan dari atasan instansi langsung atau kepala daerah, bukan Ombudsman RI". Tegas Hadi Rahman, sekaligus menutup kegiatan audiensi.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...