Laksanakan Tindakan Korektif Ombudsman, Korwil BGN Kapuas Komitmen Tingkatkan Pelayanan MBG 3B

KAPUAS - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan bahwa Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Kapuas telah melaksanakan seluruh saran tindakan korektif dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Anak Balita Non-PAUD (3B). Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan monitoring pelaksanaan tindakan korektif yang digelar pada Kamis (8/10/2026) di SPPG Kapuas Selat, Selat Tengah.
Kegiatan ini bermula dari serangkaian pengumpulan informasi yang dilakukan Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Tengah terkait pelaksanaan Program MBG bagi 3B di Kabupaten Kapuas. Informasi yang terhimpun kemudian ditindaklanjuti menjadi laporan IAPS mengenai dugaan kelalaian kewajiban hukum oleh Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Kapuas terkait tata cara penentuan penerima manfaat, penyaluran, dan pengelolaan pengaduan pada program tersebut.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Tengah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada 1 September 2026 yang memuat saran tindakan korektif kepada Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Kapuas. Ombudsman memberikan waktu 30 hari kerja untuk melaksanakan saran tersebut dan melakukan pemantauan guna memastikan tindak lanjutnya.
Berdasarkan hasil monitoring pada 8 Oktober 2026, Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Kapuas dinyatakan telah melaksanakan seluruh saran tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman RI Kalimantan Tengah. Ombudsman memastikan tindak lanjut tersebut telah dilaksanakan dan mendorong agar upaya perbaikan terus dijalankan secara konsisten guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita non-PAUD (3B) di Kabupaten Kapuas.
Pertemuan monitoring tersebut dihadiri oleh Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan berserta Tim Pemeriksa Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Tengah dan Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Kapuas. Hasil pertemuan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Monitoring LHP. Dengan telah dilaksanakannya seluruh tindakan korektif, laporan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri dimaksud dinyatakan selesai.
Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Tengah menilai langkah yang diambil Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Kapuas mencerminkan komitmen dan itikad baik dalam memperbaiki penyelenggaraan pelayanan publik. Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Tengah berharap pelaksanaan tindakan korektif tersebut dapat dijaga dan terus dilaksanakan secara konsisten, sehingga Program MBG bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Anak Balita Non-PAUD di Kabupaten Kapuas berjalan tepat sasaran, akuntabel, dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.








