• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Kunjungi Terminal Soe, Ombudsman NTT Temukan Persoalan Karcis Retribusi
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Rabu, 22/05/2024 •
 
Terminal Bus Haumeni Soe

SOE - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton mengunjungi terminal Bus Haumeni Soe sebagai terminal tipe B yang dikelola Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Kamis (16/5/2024). 

Berdasarkan keterangannya, Darius menyampaikan bahwa saat kunjungan berlangsung, terminal hanya dijaga satu orang tenaga kontrak daerah.

"Yang menjadi catatan adalah setiap bus yang masuk area terminal harus membayar tarif retribusi terminal sebesar Rp 10.000 dan dicatat dalam buku manual, namun tidak ada karcis retribusi yang diberikan kepada sopir bus sebagaimana di terminal lain," ujarnya.

Setelah mengamati masuk keluarnya beberapa bis dalam area terminal dan berbincang dengan para kondektur yang membayar retribusi untuk memperoleh informasi, Darius memasuki ruangan petugas terminal.

Darius  diterima seorang petugas terminal dan berkesempatan memeriksa dokumen berupa buku register atau manifest setiap bus yang masuk terminal. Kepada Darius, Denny, petugas terminal tersebut menbenarkan bahwa sejak satu bulan ini, terminal tidak lagi mendapat blangko karcis retribusi dari Dinas Perhubungan Provinsi NTT sehingga kepada para sopir yang membayar retribusi terminal tidak diberikan karcis retribusi sebagai tanda bukti bayar.

Petugas tersebut mengaku tidak tahu mengapa tidak ada karcis retribusi dan hanya mencatat setiap bus yang masuk dan menerima retribusi.

"Kepada petugas tersebut saya menyampaikan bahwa pembayaran retribusi terminal tanpa karcis tersebut tidak tepat karena berpotensi mengurangi pendapatan daerah. Karena itu, saya tegaskan untuk segera berkoordinasi ke Dishub Provinsi agar menyiapkan karcis retribusi terminal, sebab pungutan retribusi terminal sebesar Rp 10.000 adalah sesuai dengan Perda Provinsi Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah," jelas Darius lagi.

Meskipun demikian, lanjutnya, pungutan retribusi terminal seharusnya tidak lagi dilakukan karena berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, daerah tidak diperkenankan memungut retribusi terminal dan izin-izin lain.

"Yang diperbolehkan dipungut pada layanan perhubungan hanya retribusi parkir. Sehingga hasil kunjungan ini akan saya sampaikan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi guna dilakukan langkah perbaikan," tutup Darius.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...