Kunjungi Rumah Singgah Banjarmasin, Ombudsman Kalsel Minta Atensi Layanan Khusus

BANJARMASIN - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan Hadi Rahman, menyambangi Rumah Singgah di Kota Banjarmasin untuk melihat lebih dekat pelayanan publik, ketersediaan sarana dan prasarana, hingga kendala dalam pelaksanaannya, Selasa (14/7/2026) di Jalan Gubernur Soebardjo No.26, Kelayan Selatan, Banjarmasin.
Tak hanya berdialog, Hadi Rahman juga berkeliling melihat langsung kondisi Rumah Singgah, hingga berbincang ke beberapa penghuni. Lebih lanjut Hadi menyampaikan setidaknya ada empat hal yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan layanan di Rumah Singgah Banjarmasin. Pertama ketersediaan sumber daya manusia/petugas yang memadai untuk menyelenggarakan layanan bagi penghuni, hal ini perlu untuk menyeimbangkan proses dan hasil layanan kepada penghuni serta beban kerja petugas. Kedua, standar layanan terhadap seluruh produk layanan yang dilaksanakan oleh Rumah Singgah. Ketiga, ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai dan memenuhi kebutuhan operasional Rumah Singgah (termasuk kebutuhan menyediakan nomor kontak resmi layanan Rumah Singgah). Keempat kegiatan di dalam untuk penghuni baik dalam bentuk pelatihan atau pembekalan peningkatan pengetahuan dan skill, sehingga pasca keluar dari rumah singgah, penghuni memiliki nilai tambah dari segi pengalaman dan pengetahuan.
Operator Pelayanan Rumah Singgah Abdul Hadi menyampaikan bahwa pihaknya mengucapkan terima kasih atas kunjungan Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan. “Terdapat 55 orang penghuni Rumah Singgah Banjarmasin, yang terdiri dari berbagai latar belakang seperti orang terlantar (yang menjadi jumlah penghuni terbesar), orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), serta anak jalanan,” ujar Abdul Hadi.
Lebih lanjut Abdul Hadi menyampaikan, rata-rata penghuni adalah orang yang sudah tidak mempunyai keluarga/tidak memiliki tempat untuk pulang, sehingga ada beberapa orang yang bertahan di Rumah Singgah sejak tahun 2011 lalu. “Terkait kendala dalam penyelenggaraan Rumah Singgah, salah satunya adalah ketersediaan petugas yang belum memadai, jumlah petugas idealnya dalam satu shift berjumlah lima orang, namun saat ini hanya berjumlah tiga orang, sehingga para petugas harus bekerja keras untuk menutupi kekurangan petugas tersebut, karena semua dikerjakan untuk pelayanan mulai dari memberikan layanan makan, mandi (bagi beberapa), kesehatan, hingga merujuk ke tingkat rumah sakit jiwa jika diperlukan,” papar Abdul.
Sebagai penutup, Hadi Rahman menegaskan bahwa Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan tidak hanya melakukan pengawasan, Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan juga dapat melakukan koordinasi dengan lintas instansi sebagai upaya mewujudkan layanan publik yang baik, termasuk menggandeng instansi terkait untuk mendorong optimalisasi layanan di Rumah Singgah Banjarmasin.
"Layanan yang diberikan di Rumah Singgah ini menurut kami istimewa dan mulia karena berjalan 24 jam, tujuh hari seminggu, serta betul-betul melayani kelompok masyarakat rentan atau berkebutuhan khusus, sehingga membutuhkan kesabaran petugas dan kepedulian dari semua pihak, khususnya Pemerintah Kota Banjarmasin,” tutup Hadi.
Rumah singgah merupakan tempat penampungan atau akomodasi sementara yang disediakan bagi individu yang membutuhkan perlindungan yang berfungsi sebagai jembatan penampungan, tempat pemulihan, atau tempat transit sebelum seseorang mendapatkan penanganan lebih lanjut atau kembali ke lingkungan masyarakat.
Rumah singgah sendiri berada pada Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial dan Kementerian Kesehatan. Layanan yang diberikan Rumah Singgah mencakup kebutuhan dasar sehari-hari; tempat tidur, tiga kali makan, pakaian (sandang), hingga bimbingan rohani. (ZM)








