• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Kunjungi Maluku, Anggota Ombudsman RI Bahas SP4N Lapor Dengan Ombudsman RI Maluku
PERWAKILAN: MALUKU • Rabu, 13/07/2022 •
 
Anggota Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya bersama dengan Insan Ombudsman RI Maluku

Ambon - Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya berkunjung ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku pada Rabu (13/07/2022) dan menggelar rapat internal dengan insan Ombudsman RI Perwakilan Maluku di Ruang Rapat Kantor Ombudsman RI Perwakilan Maluku.

Kedatangan Dadan merupakan bagian dari upaya penguatan tugas dan fungsi Ombudsman RI kepada internal di kantor perwakilan. Dadan menekankan bahwa Insan Ombudsman RI harus memiliki integritas dan kredibilitas yang kuat terlebih ketika melakukan pengawasan agar terhindar dari tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Menurut survey, masyarakat mengapresiasi dan melihat kinerja kita dengan integritas dan kredibilitas yang masih terjaga, inilah yang harus kita pertahankan," ujar Dadan.

Ia mengungkapkan bahwa banyak hal yang bisa mencoreng kredibilitas Ombudsman RI, oleh sebab itu diperlukan kerjasama untuk selalu jujur dan memiliki integritas yang baik, sehingga Ombudsman RI dapat melaksanakan tugasnya dengan maksimal.

Selanjutnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat menyambut kedatangan unsur pimpinan Ombudsman RI dan melaporkan hasil rapat koordinasi mengenai pengaktifan dan integrasi SP4N Lapor di wilayah Maluku dengan tiga OPD yakni Inspektorat, Bagian Organisasi serta Dinas Kominfo dan Persandian.

"Dari hasil evaluasi, hanya 1 daerah yang masih aktif untuk SP4N Lapor yakni Kota Ambon," ujar Hasan.

Kepala Bidang Pencegahan Ombudsman RI Maluku, Semuel Hatulely menambahkan bahwa untuk Provinsi Maluku sudah ada namun, belum berjalan karena admin penghubung, sosialisasi di masyarakat, membina antara kabupaten/kota belum dilaksanakan.

Selain itu untuk Kabupaten Seram Bagian Barat baru saja memulai mengaktifkan aplikasi tersebut sementara Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara dan Kabupaten Maluku Barat Daya sama sekali belum di aktifkan.

"Mirisnya, beberapa orang-orang pemerintah daerah belum mengetahui manfaat SP4N Lapor" tandas Samuel.

Dadan kemudian mengungkapkan bahwa Ombudsman RI juga harus mensosialisasikan SP4N Lapor karena SP4N Lapor sendiri sangat berguna sebagai pengaduan di daerah yang hasilnya nanti bisa menjadi bahan evaluasi untuk mengambil kebijakan bagi daerah itu sendiri.

"Memang kita harus mendorong bahkan masuk ke daerah yang belum terjangkau sehingga meskipun aduan tidak masuk ke Ombudsman  RI dan masuk ke SP4N Lapor, kita tetap bisa memantau," tutup Dadan.

Dijadwalkan Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya akan hadir dan menjadi pembicara dalam kegiatan Forum Koordinasi dan Konsultasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) di Kantor Gubernur Maluku yang akan diadakan pada Kamis (14/07).

 

Oktavuri Rilien Prasmasari

Humas Ombudsman RI Perwakilan Maluku





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...